Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pemberlakuan aturan baru mengenai perlindungan anak di ruang digital menjadi babak baru bagi kedaulatan hukum Indonesia.
Platform digital global kini dituntut untuk menyesuaikan model bisnisnya dengan regulasi lokal tanpa bisa lagi berlindung di balik kebijakan standar global yang bersifat umum.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) serta Permen Komdigi No. 9/2026 merupakan tonggak krusial dalam tata kelola siber nasional.
Kebijakan ini, kata Sigit, adalah wujud nyata upaya menjaga kedaulatan digital dalam melindungi aset bangsa yang paling berharga, yakni anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Adapun mengenai platform digital yang lebih memilih meningkatkan fitur keamanan ketimbang melakukan blokir pengguna di bawah 16 tahun, kata Sigit, fitur keamanan hanyalah langkah awal, bukan jawaban akhir bagi kedaulatan hukum sebuah negara.
"Industri tidak bisa lagi berlindung di balik standar global jika risiko lokal sudah nyata," ujar Sigit kepada Bisnis, Minggu (29/3/2026).
Diketahui, sejumlah negara kini mulai menaruh perhatian terhadap bahaya media sosial bagi anak dan remaja. Platform media sosial disebut membiarkan anak kecanduan terhadap digital, yang ujungnya membahayakan bagi kesehatan mental anak.
Sigit juga mendorong transparansi algoritma. Menurutnya, industri harus bersedia membuka diri terhadap audit independen mengenai efektivitas algoritma deteksi usia mereka di Indonesia.
Kendati demikian, implementasi regulasi ini tidak luput dari tantangan di lapangan. Sigit mencatat adanya dinamika antara tuntutan regulator yang menginginkan pembatasan akses secara tegas dengan respons industri yang cenderung memilih pendekatan penguatan fitur keamanan ketimbang penutupan akun secara total.
Menurutnya, resistensi atau pendekatan alternatif yang diambil oleh platform digital mencerminkan adanya celah (gap) antara interpretasi regulasi dengan kapasitas operasional serta model bisnis industri.
"Secara kebijakan publik, situasi ini bukan serta-merta bentuk pembangkangan. Bisa jadi merupakan refleksi dari kompleksitas teknis dan dilema data pribadi yang nyata," jelasnya.
Dari perspektif industri, Sigit memetakan tiga faktor utama yang memicu keengganan platform untuk melakukan penutupan akun secara massal. faktor ekonomi, kendala teknis dalam verifikasi, serta efektivitas perlindungan itu sendiri.
Mastel mengingatkan agar regulasi yang efektif tidak hanya bersifat melarang, tetapi juga memberikan solusi transisi yang mumpuni.
Sigit menggarisbawahi risiko munculnya "pasar gelap digital" jika platform dipaksa menutup jutaan akun tanpa didahului sistem verifikasi usia yang andal.
"Memaksa penutupan akun secara drastis berisiko mendorong anak-anak menggunakan VPN atau identitas palsu agar tetap bisa mengakses platform. Hal ini justru membuat mereka lebih sulit dipantau," tambahnya.
Sebagai jalan tengah, Sigit mengusulkan kebijakan masa transisi yang mengedepankan prinsip "kepatuhan secara bertahap" (gradual compliance).
Platform yang menunjukkan itikad baik melalui penguncian fitur secara otomatis (default-to-private) bagi remaja dinilai layak diberikan waktu penyesuaian teknis sebelum dijatuhi sanksi blokir.
Lebih lanjut, Mastel menegaskan bahwa fitur keamanan tambahan hanyalah langkah awal, bukan solusi final dalam menegakkan hukum negara. Sigit mendesak industri untuk lebih terbuka terhadap audit independen terkait efektivitas algoritma deteksi usia mereka di pasar Indonesia.
Dia juga menyoroti aspek monetisasi yang selama ini menjadi mesin pertumbuhan platform digital. Mastel menyerukan perubahan model bisnis yang lebih beretika dengan melepaskan monetisasi dari data pengguna di bawah 16 tahun.
"Sudah saatnya platform melepaskan monetisasi dari data pengguna di bawah 16 tahun sebagai kontribusi nyata terhadap perlindungan masa depan generasi Indonesia. Regulasi yang baik harus melindungi tanpa membatasi aspirasi, dan industri yang baik adalah yang menempatkan keselamatan pengguna di atas pertumbuhan metrik semata," pungkas Sigit.