Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh BRI melalui fintech Koinworks.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan tiga tersangka itu yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT.
Selanjutnya, Komisaris PT LAT berinisial BH dan Direktur Utama atau Dirut PT LAT berinisial JB turut jadi tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik pada Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT BRI Tbk. melalui Fintech Koinworks," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan peran tersangka selaku pengurus PT LAT pemilik Koinworks telah bekerja sama untuk mengajukan serta menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang didasarkan dengan analisis tidak layak.
Penyaluran pembiayaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan dengan cara memanipulasi agunan pencairan kredit bank BRI.
"Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar," imbuhnya .
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Adapun, para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.