JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Purbaya mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh pada saldo JHT yang dicairkan.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik yang kini dilengkapi fitur antrean online.Pernyataan ini untuk menanggapi sorotan publik yang ramai di media sosial mengenai klaim JHT dikenakan pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010," jelas akun Instagram @Ditjenpajakri.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenai PPh Pasal 21.
Namun, besaran pajaknya bergantung pada waktu pencairan dan nominal manfaat yang diterima.
FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak.DJP juga menjelaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan selama masa kepesertaan tidak dipotong pajak setiap bulan.
PPh baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pencairan yang memenuhi ketentuan tertentu, manfaat hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar nol persen, sedangkan bagian di atas Rp 50 juta dikenai tarif final 5 persen.
Adapun pencairan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif umum atau tidak bersifat final.
"Penghasilan tersebut (yang ada di saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21," jelas akun Instagram tersebut.
Artinya, PPh Pasal 21 hanya dikenakan pada bagian saldo JHT yang melebihi batas Rp 50 juta.
Sebelumnya, Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menjelaskan, jika saldo JHT mencapai Rp 60 juta dan dicairkan penuh, maka hanya selisih Rp 10 juta yang dikenakan pajak 5 persen, sehingga pajak yang dipotong sebesar Rp 500.000.
Budi juga menjelaskan, bagi peserta yang pernah mencairkan JHT sebagian (10 persen atau 30 persen) dan kemudian mencairkan sisa saldo setelah dua tahun, maka dapat dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan.
Adapun skema pajak progresif tersebut adalah sebagai berikut.
- Hingga Rp 60 juta: 5 persen
- Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15 persen
- Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25 persen
- Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30 persen
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35 persen
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang