Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendorong penerapan bensin campuran 10% etanol (E10) pada 2028. Namun, di balik wacana itu, segunung tantangan klasik masih membayangi.
Saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengamini penerapan BBM bensin dengan kandungan E10 memiliki tantangan dan sederet persoalan yang menghadang.
“Sesuai arahan, kita memprediksi bahwa 2028 atau lebih cepat bisa dilakukan mandatori E10. Tentunya dari sini kita bisa melihat berbagai tantangan yang saat ini ada,” ujar Eniya.
Adapun sejumlah tantangan dalam penerapan BBM bensin E10, di antaranya ketersediaan bahan baku, keterbatasan insentif, fluktuasi harga minyak nabati, isu lingkungan, hingga infrastruktur produksi dan distribusi yang belum memadai. Pasalnya, menuju penerapan E10 Indonesia membutuhkan pasokan etanol hingga 1,4 juta kiloliter.
“Infrastruktur produksi dan distribusi, keterbatasan dari fasilitas di TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) itu juga perlu dipertimbangkan. Moda angkutan yang memenuhi persyaratan, termasuk fasilitas pendukung kapal,” tambahnya.
Komitmen untuk mendorong E10 sesungguhnya bukan hal baru. Eniya menjelaskan bahwa regulasi kewajiban bioetanol telah ada sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Saat itu, pemerintah menargetkan pencampuran 5% pada 2029.
Perjalanan berliku pengembangan etanol di Tanah Air seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Penetapan target, jangan hanya menjadi ‘pepesan kosong’ belaka. Apabila dalam rapat bersama DPR disebutkan implementasi E10 dipercepat pada 2028, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan implementasinya dapat diakselerasi pada 2027.
Menurutnya, untuk mengejar target tersebut, kebutuhan etanol dengan bahan bakar nabati berupa singkong, jagung, hingga tebu, tinggal menunggu proses penanaman untuk kemudian diolah di pabrik etanol. Dia memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu 1,5-2 tahun.
"[Kebutuhan etanol 2027] sekitar 1,4 juta ton," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Dalam rangka mempercepat langkah penerapan E10 ini, pemerintah juga menggandeng Brasil sebagai salah satu produsen etanol terbesar dunia. Kesuksesan penggunaan etanol di Brasil dinilai dapat menjadi arah bagi pengembangan di Indonesia.
Brasil sendiri dinilai sebagai negara yang melakukan transisi energi dengan cepat, khususnya pada produk bensin. Hal ini dilakukan dengan mandatory etanol 30%. Bahlil juga mengungkap ada potensi investasi pengembangan etanol di Indonesia oleh investor Brasil.
"Kemarin, semalam saya pas tanda tangan MoU, kami diskusi juga, ada kemungkinan besar [investor Brasil]," tuturnya.
Keterlibatan Sektor Swasta
Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah menyoroti masih minimnya keterlibatan swasta dalam pengembangan E10. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan BBM etanol tidak bisa hanya mengandalkan APBN atau Pertamina, tetapi juga membutuhkan dukungan investasi swasta.
"Pertamina sudah menyampaikan dalam rapat dengan saya, untuk roadmap-nya perlu didongkrak dengan pabrik-pabrik private sector. Tidak hanya Pertamina, tetapi juga nanti bisa bermitra dengan Pertamina," tutur Eniya.
Harapan campur tangan bergabungnya sektor swasta mulai menemukan titik terang. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, Toyota Indonesia berminat untuk mengembangkan pabrik bioetanol di dalam negeri.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan etanol dalam program bahan bakar campuran bensin dengan etanol 10% atau E10 yang akan diwajibkan pada 2027. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, kebutuhan etanol nasional untuk implementasi E10 mencapai sekitar 4 juta kiloliter per tahun.
“Bioetanol sekarang yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM kita sudah masuk kepada E10. Kalau total konsolidasi penggunaan itu kurang lebih 40 jutaan, berarti 4 juta harus etanolnya,” kata Todotua dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10/2025).
Lahan dan Insentif Fiskal
Sementara itu, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mendesak pemerintah untuk membebaskan etanol untuk bahan bakar dari kategori barang kena cukai (BKC). Terlebih, pemerintah akan menerapkan mandatory bensin campur etanol 10% atau E10 pada 2027.
Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkategorikan bioetanol yang digunakan untuk energi sebagai BKC dengan besaran cukai Rp20.000 per liter.
"Ketika program E10 diterapkan, harga bahan bakar berpotensi meningkat akibat adanya cukai tersebut," kata Izmirta saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Menurut dia, ketentuan cukai ini sangat membebani dan mengganggu apabila dibebankan kepada konsumen karena akan berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar.
Apabila kewajiban E10 berlaku, maka dia memperkirakan harga bensin hijau yang ada saat ini yaitu Pertamax Green 95 (E5) maupun bensin E10 nantinya akan terbebani Rp2.000 per liter akibat pengenaan cukai.
"Pertamax Green yang baru mau diluncurkan, yang sudah jalan, yang walaupun volumenya kecil itu akan menjadi kenaikan Rp2.000 per liter," ujarnya.