Bisnis.com, JAKARTA - Simak cara mendapatkan BSU Rp600.000 pada bulan Oktober 2025.
Bukan rahasia lagi jika salah satu hal yang cukup ditunggu pada bulan ini adalah kapan pencairan BSU Rp600.000.
Namun hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum juga mengumumkan secara resmi kapan BSU akan kembali dicairkan.
Dilansir dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini.
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Laporan menyebut jika penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.
Cara Daftar BSU Oktober 2025 ada di halaman 2...
Cara Daftar BSU Rp600.000 Bulan Oktober 2025
Pada dasarnya, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html