Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen semen milik negara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) atau SIG resmi mengumumkan pembubaran sekaligus likuidasi terhadap tiga entitas usaha di bawah kendali anak usahanya.
Adapun, langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen penataan struktur korporasi pada lini bisnis yang sudah tidak aktif.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/5/2026), manajemen SIG menjelaskan ketiga entitas yang dilikuidasi merupakan cucu dan cicit perusahaan yang milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB). SIG sendiri tercatat menggenggam saham SMCB sebesar 83,52%.
Aksi korporasi pertama menyasar PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang statusnya merupakan cicit perusahaan dari kelompok usaha SIG.
Pembubaran entitas ini disepakati berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan terkait pada 19 Mei 2026.
Selanjutnya, perseroan juga melikuidasi dua entitas cucu usaha langsung di bawah kendali SMCB yakni PT Aroma Sejahtera Indonesia (ASI) serta PT Ciptanugrah Indonesia (CI) yang selama ini berstatus tidak aktif (dormant).
Keputusan pembubaran serta proses likuidasi untuk ASI dan CI secara resmi disahkan dalam RUPSLB masing-masing entitas pada 20 Mei 2026.
Untuk melancarkan seluruh proses hukum pembersihan aset tersebut, para pemegang saham telah sepakat menunjuk tim likuidator eksternal.
Direktur Utama Semen Indonesia, Indrieffouny Indra, menjelaskan bahwa penunjukan tim likuidator diisi oleh Fany Wulandari, Andika Lukmana, dan Sri Setio Inantoro. Tim ini bertugas menyelesaikan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran ketiga entitas nonaktif tersebut.
“Penunjukan dilakukan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Indrieffouny menyatakan pelaksanaan likuidasi tiga struktur di bawah lini SBI ini tidak memengaruhi kondisi operasional maupun legal induk perusahaan.
“Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tuturnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.