Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah terbitan lama masih menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah.
Nusron menyampaikan bahwa banyak sertifikat lama belum masuk ke dalam sistem digitalisasi pertanahan, sehingga sering dianggap sebagai bidang tanah kosong.
“Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa tumpang tindih sertifikat umumnya muncul dari dokumen yang diterbitkan pada periode ketika regulasi, infrastruktur pertanahan, serta teknologi belum sebaik saat ini.
Selain itu, dia memandang bahwa status tanah bersertifikat juga dipengaruhi komunikasi antarwarga maupun catatan pemerintah desa.
Oleh karenanya, Nusron mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.
Dia mengeklaim aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah mengecek data dasar bidang tanah, memantau proses layanan, serta memastikan kesesuaian informasi yang tercatat di sistem.
“Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor untuk pemutakhiran data,” sambungnya.
Nusron menambah, digitalisasi layanan dan penguatan SDM di kementeriannya merupakan bagian dari proses pembenahan yang tengah berlangsung.
Munculnya berbagai persoalan pertanahan disebut menjadi pertanda bahwa sistem pertanahan Tanah Air sedang menuju sistem yang lebih modern.
Dia pun mengimbau masyarakat pemegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran di kantor pertanahan terdekat, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," imbau Nusron.