Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menghadiri rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Khofifah menghadiri sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pusaran perkara tersebut. Sebagai informasi, pemanggilan tersebut merupakan pengembangan atas kasus korupsi dana hibah dari penetapan 21 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
Dari 21 tersangka telah ditetapkan oleh KPK salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.
Saat pemeriksaan sebelumnya, nama Khofifah mulanya tercatut dan diungkap oleh jaksa penuntut umum KPK usai membuka dan mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusnadi.
Dalam persidangan tersebut, Khofifah memberikan sejumlah klarifikasi dan bantahan di hadapan majelis hukum serta JPU komisi anti-rasuah tersebut atas BAP milik Kusnadi.
Khofifah secara tegas membantah bahwa terdapat aliran dana atau jatah fee sebesar 5-30%, yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah jajaran eksekutif Pemprov Jatim, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Dirinya menyatakan tuduhan mengenai adanya pembagian uang jatah atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tersebut tidak benar dan tidak pernah sama sekali terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar.
Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” tutur Khofifah.
Bantahan ini muncul setelah majelis hakim dan penuntut umum mengonfirmasi BAP mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30% dari alokasi jatah dana hibah pokir bagi gubernur dan wakil gubernur. Tak hanya itu, persentase tertentu atas dana pokir juga menyeret para pejabat teras di lingkungan Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.
“Izin yang mulia bahwa ada [BAP Kusnadi] yang menyebut gubernur Jawa Timur, Bapak wakil gubernur dan sekda mendapat uang, fee ijon sampai 30%. Semua kepala OPD [disebut] menerima 3-5%. Kami boleh izin yang mulia. Jadi, itu kalau di total itu kalau 5% [dikali jumlah] maka total 390%. Kalau OPD 3% - maka 236 persen,” papar Khofifah.
Lebih lanjut, ia juga secara tersirat menyebut bahwa pembagian aliran dana tersebut tidak rasional secara matematis bila ditotal keseluruhan.
“Saya rasa ini angka-angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan oleh almarhum (mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi),” tambahnya.
Selanjutnya, JPU bertanya kepada Khofifah apakah secara pribadi dirinya mengenal Kusnadi sebelumnya. Khofifah menjawab dirinya tidak kenal.
“Tidak kenal,” ucap Khofifah merespons pertanyaan jaksa KPK.
JPU kemudian menanyakan kapan waktu spesifik keduanya saling mengenal. Khofifah mengakui dirinya baru mengenal Kusnadi sejak keduanya sama-sama duduk di kursi kepemimpinan Provinsi Jawa Timur.
“Sejak kami di Gubernur, kami mendapat mandat. Beliau sebagai Ketua DPRD. Belum [sebelumnya tidak kenal dengan Kusnadi],” beber Khofifah.
JPU kembali menanyakan Khofifah apakah dirinya mengenali siapa saja di jajaran kepemimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. Mantan Menteri Sosial RI itu pun dapat menjawab secara detail.
“Kalau seluruh pimpinan kami kenal, sebagai tugas beliau pimpinan DPRD. Ada Pak Kusnadi, Ibu Anik Maslachah, Arfan Iskandar, dan Pak Anwar Sadad,” terangnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa alokasi dana hibah pokir yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tidak bersifat perseorangan. Melainkan dianggarkan secara serempak atau gelondongan.
"Bukan perseorangan tetapi gelondongan, secara global," ungkap Khofifah.
Pernyataan Khofifah tersebut membantah fakta persidangan oleh terdakwa lainnya, di mana disebutkan bahwa masing anggota menerima besaran alokasi dana hibah pokir yang berbeda, tergantung pada jabatan administratif yang diemban.
Lebih lanjut, Khofifah juga membantah bahwa dirinya membicarakan perkara dugaan penyelewengan dana hibah pokir tersebut hanya secara pribadi dengan salah satu pimpinan DPRD Jatim semata.
"Ya, kalau secara pribadi tidak, tetapi bahwa secara kolektif kolegial ada di ruang pertemuan pimpinan, ruang holding, jadi holding DPRD, dan yang disampaikan sebetulnya makro sekali," tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah kemudian menjelaskan asal-muasal dan mekanisme dari penganggaran dana hibah pokir dalam postur APBD Provinsi Jawa Timur. Ia menjelaskan aspirasi masyarakat yang diserap oleh masing-masing anggota DPRD diajukan kepada pemerintah, yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
JPU KPK pun membeberkan bahwa alokasi dana pokir DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 tercatat mencapai nominal Rp2,8 triliun, yang diperuntukkan bagi 120 legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen yang terdapat di masing-masing daerah pemilihan.
Selanjutnya, menurut jaksa penuntut umum sejumlah alokasi anggaran di luar dana pokir, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) bila ditotal secara keseluruhan, nilai secara keseluruhan hanya sebesar kurang lebih Rp5 triliun.
"Apakah saudara saksi sebagai penguasa pengelola keuangan sebenarnya, walau bagaimana pun saudara sebagai penguasa untuk menentukan mana yang penting, mana yang tidak penting. Bisakah saudara merubah itu?," tanya jaksa penuntut umum kepada Khofifah.
Merespons pertanyaan itu, Khofifah menjelaskan bahwa sebelum fiksasi alokasi dana hibah pokir, dirinya beserta jajarannya tetap melakukan pencermatan dan mengkurasi aspirasi masyarakat yang ditampung anggota DPRD Jatim agar tetap selaras dengan program-program prioritas pemerintah provinsi.
"Jadi program-program prioritas ini berseiring enggak dengan program pemprov. Kemudian secara fiskal, ini kira-kira berseiring enggak dengan kemampuan skala fiskal di Pemprov. Ini tidak APBD murni saja. Kalau secara teknis ini jadi APBD dan P-APBD. Jadi, misalkan mungkin pada P-APBD ada program-program prioritas lain yang ternyata berseiring dengan program prioritas Pemprov Jawa Timur," papar Khofifah.
Selanjutnya, JPU KPK juga mengkonfirmasi kepada Khofifah apakah dirinya dan mendiang Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode itu pernah berkomunikasi untuk menentukan nominal dari alokasi dana hibah pokir tersebut.
"Kalau untuk saya tidak. Tidak ada," tegas Khofifah.
Berikut 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir:
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono
5. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud
6. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima
7. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi
8. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi
9. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy
10. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib
11. Pihak swasta dari Probolinggo atau anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
12. Pihak swasta dari Tulungagung A. Royan
13. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan
14. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar
15. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan
16. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi
17. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah
18. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya
19. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani
20. Pihak swasta dari Gresik atau anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin
21. Pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra