Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 saksi diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/1/2026) terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan disertai pemerasan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Kepala Dinas Permendes Kab.Pati, Tri Hariyama; Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho; Camat Jakenan, Yogo Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Sisman; Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono;
Kepala Desa Gadu, Imam Sholikin; Kepala Desa Tambakharjo, Sugiyono; Kepala Desa Semampir, Pramono; pihak swasta, Mudasir; Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi diperiksa di Polres Kota Pati. Mereka didalami soal pengepulan uang. "Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Budi, dikutip Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, peristiwa tertangkap tangan Bupati Pati, Sudewo berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo.
Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan. Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar. Beberapa uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan dititipkan ke orang terdekat.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.
Selain Sudewo, KPK menetapkan 3 orang lainnya, yakni:
1. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken
2. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken
3. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan