Bisnis.com, MEDAN – PT Bank Sumut menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Medan pada Senin (24/11/2025) yang dihadiri oleh pemerintah 33 kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi selaku pemegang saham.
Dalam hasil lengkap RUPSLB Bank Sumut yang diterima Bisnis, ada sejumlah keputusan strategis yang diambil oleh para pemegang saham.
Pertama, pemegang saham menyetujui perubahan nama (nomenklatur) jabatan direksi PT Bank Sumut dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan terkait.
Nomenklatur terjadi pada jabatan direksi yakni Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan. Lalu, Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Kedua, para pemegang saham juga setuju mengangkat dan menetapkan Sulaiman Harap, Penjabat Sekretaris Daerah Sumut saat ini sebagai Calon Komisaris Non-Independen Bank Sumut. Sulaiman akan efektif setelah mendapat persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengajuan Sulaiman Harahap sebagai Calon Komisaris Non Independen kepada OJK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tertulis dalam hasil keputusan RUPSLB.
Di samping itu, RUPSLB kemarin juga memberhentikan dua Direktur Bank Sumut. Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut Arieta Aryanti akan diberhentikan pada 31 Januari 2026, atau sampai terpilihnya Direktur Keuangan baru yang definitif.
Sementara Syafrizalsyah yang sebelumnya merupakan Direktur Bisnis dan Syariah diberhentikan terhitung sejak RUPSLB ditutup Senin (24/11/2025) siang.
Nama-nama yang disetujui para pemegang saham masuk jajaran Direksi Bank Sumut yakni:
- Heru Mardiansyah sebagai Direktur Utama
- Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi dan Operasional
- Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan
- Irwansyah Tuwareh Dongoran sebagai Direktur Bisnis dan Syariah.
Dalam RUPSLB kali ini pemegang saham juga mengangkat dan menetapkan Hasyimsyah Nasution sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah. Hasyimsyah berlaku efektif setelah lulus fit and proper test dari OJK.
Sementara, terkait penambahan modal untuk memperkuat permodalan Bank Sumut, RUPSLB menyetujui penyertaan modal dari seluruh pemegang saham dalam bentuk aset (inbreng) ke dalam perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.