Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sewa kontrak terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik anak Riza Chalid, Kerry Andrianto di sidang perkara tata kelola minyak digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026).
Menurut Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 itu, dalam hal sewa terminal, perjanjian dengan OTM telah dilakukan sejak 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke pun mengaku tidak pernah mengunjungi terminal BBM itu.
"Tidak pernah mendapatkan laporan," ujar Nicke dalam persidangan pada Selasa (20/1/2026).
Nicke juga menjelaskan sewa terminal BBM tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebab, sewa terminal BBM masuk dalam ranah operasional.
Dia juga mengaku tidak ingat detail terkait OTM dan tidak bisa membandingkan kapasitasnya dengan terminal BBM lain.
"Saya kurang mengetahui untuk detailnya, hanya mengetahui total jumlah 113 terminal Pertamina tersebar di Indonesia," ujar Nicke.
Sebagaimana diketahui, perkara tata kelola minyak itu menyeret pemilik penerima manfaat atau beneficial owner OTM, Kerry Adrianto. Skema sewa terminal BBM antara OTM dan Pertamina dinilai telah menyalahi aturan.
Kerry juga dinilai terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Dalam pengadaan sewa tiga kapal itu, terdapat penambahan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik. Tujuannya, hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping.
Selain Kerry, terdapat sejumlah terdakwa lain atas kasus tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Selain itu, terdakwa lainnya Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Perbuatan Kerry dan terdakwa lainnya itu dianggap memperkaya diri sendiri dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara. Kasus itu disebutkan telah merugikan negara Rp285 triliun.