Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal penarikan Irjen Argo Yuwono, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan personel Polri di Kementerian UMKM.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. Adapun, penarikan ini dilakukan usai adanya Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya membutuhkan kehadiran polisi untuk memperkuat tim internal dalam menangani isu-isu strategis yang menyangkut industri UMKM. Salah satunya adalah pungutan liar (pungli).
Kehadiran personel polisi, kata Maman, diharapkan dapat membantu menertibkan oknum-oknum yang masih melakukan pungli terhadap pelaku UMKM, sekaligus memastikan proses koordinasi antarinstansi terkait berjalan lebih lancar dan efektif.
“Masih banyak oknum aparat maupun masyarakat yang berkedok, dengan bergaya premanisme, melakukan pungli terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Kehadiran personel polisi akan memperkuat koordinasi internal dan menertibkan oknum-oknum ini,” kata Maman dalam diskusi santai di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selain pungli, Maman menuturkan polisi juga diperlukan untuk mengawasi barang ilegal, termasuk baju bekas impor dan barang white label.
Dia menilai, polisi dibutuhkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan memastikan distribusi barang di pasar berjalan sesuai aturan, serta menegakkan regulasi yang ada.
“Hal-hal seperti ini kan kami membutuhkan kompetensi kepolisian untuk bisa berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum lainnya di luar kepolisian,” tambahnya.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM juga menghadapi kendala dalam pendistribusian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia mengungkap, masih ada oknum di beberapa bank yang belum menjalankan mekanisme KUR sesuai ketentuan.
Selain itu, lanjut Maman, juga masih ada debitur yang mengajukan pinjaman bukan dengan tujuan untuk usaha.
“Kehadiran polisi di Kementerian UMKM bukan untuk mengambil alih, tapi untuk memperkuat squad internal dalam menindak isu yang kompleks dan lintas instansi,” imbuhnya.
Saat ditanya soal arahan Presiden Prabowo Subianto terkait personel polisi, Maman menegaskan hal ini bersifat teknis dan operasional. Dia menyatakan arahan Kepala Negara RI bersifat kebijakan makro, sedangkan teknis penempatan personel polisi merupakan domain kementerian.
“Pak Prabowo tidak masuk ke domain teknis ini. Beliau fokus pada kebijakan makro, yakni perlindungan dan pemberdayaan UMKM agar tumbuh, menjadi tuan di negaranya sendiri, dan membatasi barang impor. Kami sebagai pembantu beliau menerjemahkan secara teknis,” terangnya.
Kementerian UMKM saat ini masih menunggu keputusan final MK, sambil berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepolisian terkait penempatan personel.
Untuk itu, Maman berharap dengan adanya personel polisi, koordinasi antarinstansi akan lebih efektif, praktik pungli bisa ditekan hingga program KUR terselenggara sesuai aturan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.