Bisnis.com, SURABAYA – Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan rumah bersejarah tempat penyiaran pidato yang difungsikan oleh Soetomo atau kerap dipanggil Bung Tomo saat berjalannya pertempuran heroik 10 November 1945 di Surabaya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, tempat tersebut tergolong sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, yang terdaftar pada nomor urut 40 sebagai "Rumah Tinggal Pak Amin", periode ± 1935, dan latar belakang sejarah tempat kedudukan Radio Pemberontakan (BPRI) Bung Tomo.
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN.SBY, majelis hakim memutuskan bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat harus menerbitkan keputusan berupa mencabut status bangunan cagar budaya terhadap Rumah Tinggal Pak Amin, yang sebelumnya termaktub pada SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.
Bisnis juga mencoba melakukan penelusuran ke lokasi keberadaan Rumah Radio Bung Tomo yang diketahui terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, bangunan bersejarah itu sudah tidak lagi berdiri, dan berganti dengan rumah bergaya modern yang dilindungi pagar dengan tinggi sekitar dua meter.
Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Surabaya Nuning Muji Asih pun mengkonfirmasi bahwa bangunan yang telah beralih bentuk tersebut itu sebelumnya adalah rumah radio yang dipergunakan oleh Bung Tomo.
"Wilayahnya di sebelah sana persis yang nomor 10, rumah radio Bung Tomo," ungkap Nuning saat ditemui awak media di Balai RW 03 Kelurahan Tegalsari, Selasa (3/2/2026).
Nuning menjelaskan lahan beserta bangunan bersejarah tersebut dan lahan dan bangunan lain yang terletak di Jalan Mawar Nomor 12 merupakan aset milik seseorang bernama Amin Hadi. Sepeninggal Amin, aset di Jalan Mawar Nomor 10 itu kemudian dijual oleh ahli waris kepada Jayananta.
"Yang punya itu Bapak Amin Hadi, lalu Bapak Amin Hadi meninggal yang menempati di sini putrinya. Terus orang tua sudah enggak ada, ini dijual kan, yang nomor 10 atas nama adiknya, yang nomor 12 kakaknya. Ini yang nomor 10 yang dibeli Jayanata itu, yang rumah radio Bung Tomo," bebernya.
Mengenai peristiwa pembongkaran rumah di Jalan Mawar Nomor 10 yang disebut sebagai rumah radio Bung Tomo, Nuning mengaku dirinya tidak tahu-menahu atas rangkaian proses yang terjadi karena belum menjabat sebagai Ketua RT setempat. Ia hanya mengetahui pembongkaran tersebut terjadi pada masa Wali Kota Surabaya terdahulu, Tri Rismaharini.
"Waduh kalau tahunnya lupa ya saya. Masih zaman [kepemimpinan] Bu Risma. Masih zaman Bu Risma. Waktu kejadian itu saya belum jadi [ketua] RT, nggih," tegasnya.
Lebih lanjut, Nuning mengaku bahwa rumah tersebut saat ini tidak berpenghuni. Menurutnya, sang pemilik rumah tersebut juga tidak menempati bangunan tersevut karena berdomisili di luar daerah Surabaya.
"Kosong kayaknya. Enggak pernah buka. Soalnya ya tidak pernah kelihatan dibuka. Saya masuk ke sana itu waktu pembangunan aja, lihat ke dalam. Kalau jadinya baru-baru aja, belum setahun, belum jadi RT saya. Masih proses. [Pembangunan] empat tahun lebih. Setahu saya itu aja," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyinggung keberadaan rumah radio Bung Tomo yang difungsikan sebagai tempat penyiaran pidato heroik saat pertempuran November 1945 di Surabaya.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan para peserta taklimat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026) kemarin.
"Saya mau tanya, di mana stasiun RRI (BPRI-red) yang digunakan Bung Tomo pada pertempuran 10 November? Apakah masih ada?," ujar Prabowo.