Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi merombak tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2026. Beleid anyar ini mengubah kewenangan koordinasi antar-kementerian, pengetatan skema penjualan langsung, hingga pengetatan sanksi.
Aturan tersebut diteken Prabowo pada 15 Januari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Salah satu perubahan mendasar pemisahan kewenangan koordinasi yang signifikan.
Dalam Pasal 4. PP 3/2026 dijelaskan penetapan kebijakan komoditas pangan kini berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Pangan, terpisah dari komoditas non-pangan yang tetap dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam aturan lama atau PP 29/2021, seluruh koordinasi penetapan kebijakan seperti neraca komoditas hingga kuota ekspor-impor bermuara pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kini, aturan baru atau PP 3/2026 memecah kewenangan tersebut.
Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) PP 29/2021 yang sebelumnya membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba (franchise) setelah mencapai jumlah tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 98 PP 3/2026.
Di sisi lain, pemerintah mempersempit ruang gerak industri penjualan langsung. Pasal 51 beleid ini melarang perusahaan Multi Level Marketing (MLM) mendistribusikan barang melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.
Pasal yang sama juga menegaskan pelarangan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida. Maksudnya, bisnis MLM harus berbasis pada penjualan produk kepada konsumen akhir, bukan permainan uang dari perputaran rekrutmen anggota seperti yang dijelaskan dalam Pasal 51A.
Tak hanya itu, pemerintah menyisipkan Pasal 163A yang memberikan kewenangan 'eksekusi' lebih kuat bagi Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada Menteri Keuangan terhadap importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan.
Guna mendukung ketentuan tersebut, Pasal 149 mewajibkan Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data realisasi ekspor dan impor kepada Kementerian Perdagangan secara waktu nyata (real-time) melalui sistem terintegrasi.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal II PP 3/2026 itu, dikutip Rabu (4/2/2026).