Bisnis.com, JAKARTA — Evaluasi atas keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) kini berpotensi dibayangi oleh polemik Undang-Undang (UU) No.4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk diketahui, FATF adalah organisasi multilateral yang fokus pada penetapan standar internasional untuk anti pencucian uang, serta penanggulangan pendanaan terorisme dan proliferasi. Indonesia resmi menjadi anggota penuh pada Oktober 2023, setelah menjadi negara G20 terakhir yang resmi bergabung.
Kini, polemik UU P2SK yang baru berpotensi memengaruhi proses evaluasi berkala keanggotaan Indonesia di FATF. Sebab, sejumlah klausul di Omnibus Law Sektor Keuangan ini dipandang berbagai kalangan bisa memicu risiko modus pencucian uang dari modal asing yang masuk ke Tanah Air.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui pihaknya terus membahas perkembangan mengenai UU P2SK secara internal. Dia tidak menampik polemik ini bisa turut membayangi posisi keanggotaan tetap Indonesia ke depannya.
"Kami bahas terus di internal mengenai hal ini termasuk dampaknya dari persepsi FATF karena posisi kita sebagai anggota tetap FATF," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/6/2026).
Pada wawancara dengan Bisnis akhir 2023 lalu, Ivan menjelaskan bahwa terdapat proses panjang yang dilalui Indonesia untuk meraih kursi keanggotaan FATF. Tahapannya yakni menjalani Mutual Evaluation Review (MER) untuk menguji kepatuhan dan efektivitas rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APU PPT PPSPM) di Indonesia.
Pada Oktober 2023, 39 negara lalu resmi secara aklamasi menyetujui keanggotaan Indonesia berdasarkan seluruh penilaian yang dilakukan sembilan negara contact group. Namun, keanggotaan ini akan terus dievaluasi secara berkala.
Ivan menyebut FATF akan melakukan evaluasi atas kepatuhan Indonesia memenuhi berbagai standarisasi organisasi tersebut pada 2029. Indonesia akan menjalani lagi mekanisme MER oleh FATF, bahkan beberapa negara anggota lain akan hadir langsung dalam ke Tanah Air.
Untuk itu, pemberlakuan UU P2SK diantisipasi oleh PPATK sejak dini dengan koordinasi lintas lembaga. Sebab, UU sapu jagat sektor keuangan ini dipastikan bakal menjadi perhatian FATF.
"Tentunya akan menjadi salah satu concern FATF ke depan. Penjelasan komprehensif dan menyeluruh akan kami jelaskan mengenai semua aspek kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional yang telah dikeluarkan oleh FATF," terang Ivan.
Perkembangan penilaian kepatuhan Indonesia dalam standarisasi FATF terbaru dituangkan dalam laporan bertajuk 'Anti-money laundering and counter-terrorist financing measures:3rd Enhanced Follow-up Report & Technical Compliance Re-rating', yang terbit Juni 2026 lalu.
Indonesia berhasil meningkatkan peringkat kepatuhan terhadap Rekomendasi 6 FATF dari sebelumnya Partially Compliant (PC) menjadi Compliant (C). Capaian ini menjadi pengakuan internasional atas penguatan kerangka hukum dan kebijakan Indonesia dalam upaya pencegahan pendanaan terorisme.
Rekomendasi 6 FATF mengatur penerapan Targeted Financial Sanctions (TFS) sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 1267 dan 1373, yang bertujuan mencegah aliran dana kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam aktivitas terorisme.
UU P2SK
Beberapa pasal yang dinilai sejumlah kalangan berpotensi memicu ekses negatif adalah pusat finansial internasional Indonesia, serta penerbitan surat utang khusus Danantara yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pendirian pusat finansial dinilai berbagai kalangan bisa memicu lahirnya suaka pajak di Tanah Air, sebagaimana yang dibangun di Singapura, Hong Kong, maupun Uni Emirat Arab (UEA). Sementara itu, berbagai kalangan menyoroti penerbitan surat utang khusus Danantara yang memberikan perlindungan khusus bagi investornya dari tuntutan pidana hingga gugatan perdata.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai dua kebijakan yang tertuang di UU P2SK ini bisa memicu terciptanya surga pencucian uang di Indonesia.
"Ini adalah kebijakan yang sangat berbahaya, bisa menyebabkan Indonesia menjadi surga pencucian uang," terangnya kepada Bisnis.
Dari sisi pembelian Patriot dan Merah Putih Bond, Wijayanto mengkhawatirkan perlindungan negara terhadap investor obligasi tersebut justru sekadar memberikan proteksi atas korupsi dan kejahatan keuangan yang dilakukan.
Apalagi, UU tersebut menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
Tidak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
"Yang kami khawatirkan adalah uang-uang hasil bisnis ilegal dan korupsi yang selama ini disimpan di gudang-gudang, akan dicuci juga," tuturnya.
Sejalan dengan surat utang ini, pembentukan pusat finansial turut dikhawatirkan semakin melanggengkan ekosistem pencucian uang di Tanah Air.
Pusat finansial dengan konsep kawasan ekonomi khusus (KEK) ini rencananya akan mencakup family office, pengelola dana pensiun maupun venture, hingga sovereign wealth fund (SWF) sehingga bisa menarik minat investor asing.
"Jika Family Office jadi dibentuk di Bali, maka ekosistem pencucian uang akan lengkap. Uang haram milik WNI dan WNA dari luar negeri, masuk Bali lewat Family Office, lalu dicuci lewat Obligasi Merah Putih ini. Sayang sekali, kepulauan Indonesia akan sama dengan kepulauan Mauritius, menjadi surga pencucian uang," pungkasnya.