Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menggantikan KUHP yang lama, mulai Jumat (2/1/2026).
Seiring dengan itu, ketentuan mengenai tindak pidana perzinaan turut mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang kini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 284 KUHP.
Perubahan tersebut mencakup perluasan definisi perzinaan, subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, serta ancaman pidana yang berbeda.
Aturan Perzinaan dalam KUHP Lama
Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284. Ketentuan ini pada dasarnya hanya menjerat orang yang sudah terikat perkawinan. Seorang pria atau perempuan yang telah menikah dan melakukan persetubuhan dengan orang lain dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan, dikutip Senin (5/1/2025).
Selain itu, pasangan selingkuhnya juga dapat dikenai pidana apabila mengetahui bahwa pihak yang diajak berzina sudah terikat perkawinan. Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, yakni dari suami atau istri yang dirugikan. Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama persidangan belum dimulai.
Aturan Perzinaan dalam KUHP Baru
Sementara dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411. Aturan ini memperluas definisi perzinaan menjadi setiap persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat sebagai suami istri, baik salah satu maupun keduanya telah menikah.
Ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Meski diperluas, tindak pidana ini tetap merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.
Pengaduan perzinaan dapat diajukan oleh:
• suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan; atau
• orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Seperti dalam KUHP lama, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Aturan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Selain perzinaan/ selingkuh, KUHP baru juga memperkenalkan ketentuan baru melalui Pasal 412, yang mengatur soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi). Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal kategori II. Ketentuan ini juga bersifat delik aduan dengan mekanisme pengaduan yang sama.
Dalam penjelasan Pasal 411 UU 1/2023, perzinaan mencakup beberapa kondisi, antara lain:
* orang yang sudah menikah berhubungan dengan pihak lain di luar pasangannya;
* orang yang belum menikah berhubungan dengan orang yang diketahui sudah menikah; serta
* hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama tidak terikat perkawinan.
(Anglela Keraf)