#30 tag 24jam
4 Kasus yang Libatkan Polisi: Kapolres Bandar Narkoba hingga Brimbob Aniaya Bocah di Tual
Polri disorot karena kasus pelanggaran anggota, termasuk narkoba dan penganiayaan. Reformasi Polri didorong dengan 8 rekomendasi DPR. [1,105] url asal
#polisi-narkoba #brimob-aniaya #kapolres-bandar-narkoba #penganiayaan-polisi #reformasi-polri #kasus-polisi-2026 #anggota-polri-terlibat #narkoba-polres-bima #brimob-tual-maluku #perwira-polres-toraja
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/02/26 12:51
v/145585/
Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap dua bulan tahun 2026, institusi Polri kembali disorot atas sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan anggota baik itu di internal maupun eksternal. Kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat di tengah wacana reformasi Polri.
Komisi III DPR RI telah memberikan delapan poin rekomendasi untuk Polri dalam rangka percepatan reformasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa delapan rekomendasi ini bersifat mengikat dan bakal ditindaklanjuti.
"Kami perlu menekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, ya, dan tentu kita akan tindaklanjuti delapan poin reformasi tersebut," ujar Habiburokhman usai rapat dengan jajaran Polri di kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa delapan rekomendasi yang dikeluarkan DPR sudah sejalan dengan sikap Polri ke depannya.
Sayangnya, harapan kadang tak sesuai dengan realita. Di tengah sorotan ratusan juta masyarakat, anggota Brimob berinisial MS menganiaya seorang anak laki-laki AT (14) hingga berujung pada maut di Tual, Maluku.
Perlu diketahui, AT telah meninggal dunia usai diduga dianiaya anggota Brimob Bripda MS saat patroli cipta kondisi. Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan menghantamkan helm MS kepada AT yang tengah melaju. Sebelumnya, nama Polri juga tercoreng akibat ulah Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini dipecat sebagai anggota Polri karena kasus dugaan peredaran narkoba.
4 Kasus yang Libatkan Anggota Polisi
Setidaknya, ada empat kasus yang mencolok terkait anggota Korps Bhayangkara itu, mulai dari dugaan penganiayaan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
Nah, berikut ini empat kasus terkait pelanggaran anggota Polri hingga Februari 2026:
1. Narkoba Kapolres Bima Kota
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sabu Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pada pemeriksaan Malaungi, terungkap fakta bahwa dirinya telah menerima uang dari bandar narkoba pada Juni-November 2025.
Dari pengakuannya, uang tersebut sebagian besar diserahkan langsung kepada AKBP Didik Putra yang masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Total uang yang diserahkan kepada AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar.
Setelah itu, Divpropam Polri melakukan interogasi terhadap AKBP Didik pada (11/2/2026). Hasilnya, Didik mengakui bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti narkoba dalam sebuah koper yang dititipkan ke mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Pada hari yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim dengan Biro Paminal Divpropam Polri menggeledah rumah Aipda Dianita yang berlokasi di Tangerang. Dari penggeledahan itu, terungkap koper Didik ini memuat sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamine 5 gram.
Singkatnya, AKBP Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba ini. Dia juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri sejak Kamis (19/2/2026).
Kini, AKBP Didik telah dijebloskan ke tahanan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, AKP Malaungi telah dipecat dari Polri dan ditahan di Polda NTB.
Atas perbuatannya, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang psikotropika Jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No.1/2026 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
2. Brimob Aniaya Siswa MTS di Maluku hingga Tewas
Peristiwa pemukulan anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya terhadap siswa madrasah AT (14) terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku pada Kamis (19/2/2026).
Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang melakukan patroli untuk memelihara Kamtibmas, salah satunya membubarkan aksi balap liar di Kota Tual.
Kala itu, dia mendapati AT dan kakaknya NK tengah melaju kencang dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Berdasarkan keterangan keluarga, AT maupun NK tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Pada saat itu, MS mengayunkan helm taktikalnya dan mengenai bagian kepala AT hingga terjatuh. Sejatinya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, NK mengalami patah tulang.
Atas perbuatannya, Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.
Selain pidana, anggota Brimob ini juga telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang berlangsung Senin (22/2/2026) hingga Selasa (23/2/2026) dini hari.
Majelis hakim etik yang dipimpin Kombes Indera Gunawan juga menyatakan Bripda Mesias telah melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut dalam insiden penganiayaan siswa madrasah berinisial AT (14).
"Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan," ujar Kapolda Maluku Irjen Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
3. Kasus Narkoba Perwira Polres Toraja Utara
Kasus ini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, AKP Arian Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari BAP bandar narkoba yang diduga menyetor uang ke oknum anggota yang berdinas di Polres Toraja Utara.
"Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus [Patsus] untuk pemeriksaan awal," kata Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Dalam hal ini, Mabes Polri memastikan setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bakal ditindak tanpa pandang bulu.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penindakan terhadap siapapun yang terlibat itu merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum thd pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri," ujar Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan impunitas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa [impunitas] terlebih bagi individu Polri yang terlibat," pungkasnya.
4. Senior Aniaya Polisi Muda di Sulsel
Kasus ini terendus usai anggota polisi Bripda DP (19) ditemukan meninggal dunia di asramanya. Berdasarkan laporan awal, DP disebut meninggal usai membenturkan kepalanya.
Namun, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandani Rahardjo menyatakan tidak serta percaya atas laporan itu, sehingga dirinya melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal karena membenturkan kepala. Itu pertama kali kita mendengar laporan," kata Djuhandani dalam keterangan video, dikutip Selasa (24/2/2026).
Setelah dilakukan pendalaman secara scientific crime investigation dan visum oleh Biddokkes Polri, hasilnya, laporan terkait membentur-benturkan kepala dimentahkan.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel telah menemukan sejumlah lebam di tubuh korban akibat diduga dianiaya.
"Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokes, kita temukan beberapa yang lebam dan kita yakini itu adalah penganiayaan," imbuhnya.
Di samping itu, Djuhadhani mengemukakan bahwa pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka, yakni Bripda P, yang merupakan senior korban.
"Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56