Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) terkait dengan investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat (AS), serta perubahan kebijakan akuntansi perseroan.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya telah melakukan tindakan pengawasan, termasuk pelaksanaan dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026. Bursa juga meminta penjelasan mendalam serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan,” ujar Nyoman, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada 5 Mei 2026, Telkom telah mengonfirmasi bahwa investigasi U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Investigasi tersebut bermula dari dokumen terkait proyek BAKTI Kominfo dan berkembang ke isu akuntansi, pengungkapan, hingga pengendalian internal.
Sejak Mei 2024, Department of Justice (DOJ) AS juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Terkait dengan hal tersebut, Nyoman menuturkan bahwa Telkom telah menyatakan tunduk pada ketentuan pasar modal AS karena sahamnya tercatat di New York (NYSE).
Terkait laporan keuangan, perseroan turut melakukan evaluasi atas aset drop cable dan last mile. Telkom menyimpulkan adanya perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025, merevisi informasi komparatif tahun 2023 dan 2024.
Akibat proses evaluasi yang masih berjalan, Telkom telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian laporan tahunan Form 20-F 2025.
Di sisi lain, sebagai upaya memperkuat tata kelola, emiten pelat merah ini membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO). Langkah itu bertujuan memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, dan pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi serta fraud.
Mengenai isu hukum lainnya, Nyoman menyebutkan bahwa hingga saat ini Telkom belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan kelompok (classaction) baik di Amerika Serikat maupun Indonesia.
“Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir dan masih menunggu tanggapan dari perseroan,” tuturnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.