Bisnis.com, JAKARTA — Industri skincare dan produk kecantikan dinilai masih memiliki prospek cerah di tengah perlambatan ekonomi global. Tingginya permintaan masyarakat terhadap produk perawatan diri, membuat sektor ini relatif bertahan dibandingkan industri konsumsi lainnya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, produk skincare dan kosmetik termasuk kategori barang konsumsi yang perputarannya tetap cepat meski kondisi ekonomi sedang tidak baik.
“Groceries untuk beauty product masih akan cukup tinggi permintaannya, makanya di setiap ritel modern selalu ada segmen khusus untuk beauty product,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (10//5/2026).
Menurut Nailul, permintaan produk kecantikan cenderung tetap tumbuh seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penampilan serta perawatan diri.
Dia menjelaskan, fenomena tersebut juga tercermin dalam istilah lipstick effect, yakni kondisi ketika masyarakat tetap membeli produk kecantikan untuk memperoleh kepuasan di tengah keterbatasan ekonomi.
“Maka dari itu, industri ini masih bertahan ketika ada depresi ekonomi karena ketika keuangan mereka terbatas, mereka akan naik kepuasan dengan berdandan,” tuturnya.
Nailul juga berpedapat, persaingan industri skincare saat ini semakin ketat, terutama dengan maraknya penjualan melalui platform daring. Namun demikian, ritel modern masih memiliki peluang bertahan melalui strategi promosi dan penawaran harga yang kompetitif.
Pasalnya, konsumen Indonesia masih sangat price oriented, jadi harga menjadi faktor utama pembelian. Untuk itu, bila ingin bersaing dengan produk global dan ekspansif, strategi promo disebut menjadi andalan.
Di sisi lain, dia memandang pemerintah perlu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap industri kosmetik nasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (IKM) yang menghadapi tekanan produk impor.
Menurutnya, proteksi dapat dilakukan melalui instrumen tarif maupun non-tarif untuk menjaga daya saing industri kosmetik dalam negeri.
“Perlu adanya proteksi terhadap barang-barang kosmetik impor. Beri perlindungan melalui berbagai instrumen perdagangan international,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong optimalisasi pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memberantas produk kosmetik yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik lokal. “Dari dalam negeri, iklim industri harus dibangun dengan baik,” sebut Nailul.
Tidak dipungkiri, sektor kosmetik nasional merupakan salah satu subsektor prioritas yang diklaim memiliki kinerja baik. Kementerian Perindustrian mencatat, nilai pasar industri kosmetik Indonesia pada 2025 mencapai sekitar US$9,74 miliar dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sebesar 4,33% hingga 4,37%. Selain itu, kinerja ekspor kosmetik meningkat dari US$416,8 juta pada 2024 menjadi US$473,8 juta pada 2025.
Berbagai lembaga riset termasuk Statista juga memproyeksikan nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2026 menembus lebih dari US$10 miliar dengan rata-rata pertumbuhan di atas 5,5% dalam lima tahun ke depan.
Pertumbuhan industri kosmetik juga tercermin dari meningkatnya jumlah pelaku usaha. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 1.684 industri kosmetik di Indonesia dan sekitar 85% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM