Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyebutkan wilayahnya memperoleh alokasi minyak tanah bersubsidi sebanyak 1.455 kiloliter (kl) per bulan, yang disalurkan melalui 599 pangkalan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerahnya.
Kepala Seksi Inventarisasi Sarana, Prasarana, dan Industri Dinas Perindustrian Kota Sorong Noverius Budji di Sorong, Kamis, mengatakan alokasi tersebut disalurkan melalui tujuh agen resmi yang beroperasi di Kota Sorong dan diawasi secara rutin agar tepat sasaran.
"Total alokasi per bulan minyak tanah untuk tujuh agen sebanyak 1.455 kl, kemudian disalurkan ke masing-masing pangkalan," katanya.
Noverius menyebutkan tujuh agen yang memperoleh alokasi minyak tanah bersubsidi di Kota Sorong yakni PT Berkat Abadi Sorong sebanyak 235 kl untuk 93 pangkalan dan PT Sinar Kuin Sejahtera 220 kl untuk 76 pangkalan.
Kemudian, PT Adhya Pratama Lestari 315 kl untuk 125 pangkalan, PT Wiraniaga Mandiri 155 kl untuk 72 pangkalan, PT Murni Energi Utama 380 kl untuk 121 pangkalan, PT Barokah Cahaya Abriani Indojaya 50 kl untuk 38 pangkalan, serta PT Syeni Edi Energi 100 kl untuk 74 pangkalan.
Ia menjelaskan sebanyak 599 pangkalan minyak tanah tersebar di berbagai wilayah Kota Sorong.
Dari jumlah itu, 83 pangkalan dikelola oleh orang asli Papua (OAP), sedangkan 516 pangkalan lainnya dikelola oleh non-OAP.
Menurut dia, pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi guna memastikan penyalurannya sesuai peruntukan serta dijual berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp4.000 per liter.
"Pengawasan dilakukan secara rutin mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Setiap agen diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran kepada pemerintah daerah melalui data distribusi yang berasal dari pangkalan," katanya.
Ia mengatakan data yang dihimpun mencakup jumlah penjualan kepada masyarakat berdasarkan kepala keluarga serta volume minyak tanah yang diterima, sehingga distribusi dapat dipantau secara menyeluruh.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran berupa penjualan minyak tanah di atas HET maupun praktik penimbunan oleh pangkalan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi minyak tanah bersubsidi.
"Kalau ada laporan atau temuan terkait penjualan di atas HET maupun dugaan penimbunan, kami akan turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan minyak tanah yang disalurkan ke pangkalan harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah layanan masing-masing sebelum didistribusikan ke luar wilayah tersebut.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026