Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap bandar Koko Erwin terkait kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya memperoleh informasi soal Erwin yang akan melarikan diri ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Pelarian Koko Erwin itu dibantu oleh Akhsan alias Genda dan Rusdianto.
"Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Dia menjelaskan, dalam pelarian ini Rusdianto selaku fasilitator penyebrangan dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
Meski sudah tahu Erwin jadi buronan, Rusdianto tetap membantu penyebrangan bandar narkoba itu ke Malaysia dengan pembayaran Rp7 juta.
"Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000," ujar Eko.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, kini Erwin tengah diperiksa di Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum pada Erwin.
Sekadar informasi, Erwin diduya berperan sebagai bandar yang menyetor uang dan narkoba kepada AKBP Didik lewat eks Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang yang disetorkan Koko Erwin terkait kasus narkoba kepada AKBP Didik melalui Malaungi mencapai Rp1 miliar.