Bisnis.com, BALIKPAPAN — Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar di Balikpapan Handy Aliansyah berkelit di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Handy Aliansyah menyatakan bukan penipu, melainkan pengusaha yang terlilit sengketa dagang.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang berlangsung terbuka pada Senin (22/6/2026), Handy menegaskan bahwa hubungan bisnisnya dengan PT Petrotrans yang kemudian berbuntut laporan pidana sejatinya tidak lebih dari persoalan utang dagang yang selama bertahun-tahun terus diupayakan penyelesaiannya.
Dia mengklaim telah menyerahkan sekitar Rp8 miliar kepada PT Petrotrans sebagai bagian dari pelunasan bertahap sejak pengakuan utang pada 2014.
Bahkan saat penyidikan berjalan di Polda Kalimantan Timur, dia mengaku kembali menyetor Rp2 miliar kepada pihak pelapor.
"Saya membayar Rp2 miliar dari permintaan Rp5 miliar. Saya justru kaget karena kasus ini tetap berlanjut hingga saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Handy dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Kemudian, argumentasi terdakwa diperkuat oleh tim penasihat hukumnya. Febri selaku kuasa hukum Handy menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan kontraktual dan bukan ranah hukum pidana.
Mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung, tim kuasa hukum berargumen bahwa sengketa yang lahir dari relasi bisnis tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal transaksi.
"Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap," ujar Febri usai persidangan.
Soal tuduhan penggelapan aset, Febri pun membantah keras. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan belum berstatus sita jaminan ketika dialihkan maupun dijual.
"Aset yang pernah dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan saat itu belum menjadi objek sita jaminan. Hasil penjualannya juga digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait, bahkan totalnya mencapai sekitar Rp2 miliar," tuturnya.
Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti.
Inti argumen mereka adalah jika pembayaran tetap berjalan, maka niat jahat tidak relevan untuk dipersoalkan.
Namun, pihak pelapor yang diwakili CH tak sedikit pun goyah. Dia menolak mentah-mentah seluruh konstruksi argumentasi yang dibangun terdakwa, dan menegaskan bahwa iktikad baik yang diklaim Handy hanyalah reaksi bukan inisiatif.
"Sebelum laporan pidana tidak ada pembayaran ataupun negosiasi. Pembayaran baru muncul setelah laporan pidana pada November 2023," tegas CH.
CH juga menuding sejumlah aset yang menjadi objek sengketa sengaja dikaburkan agar tidak dapat disita dalam proses perdata yang lebih dulu bergulir.
"Aset-aset itu dikaburkan sehingga dalam proses perdata tidak bisa disita. Kami baru mengetahui ada aset yang dijual sekitar 4 bulan kemudian melalui data Samsat," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan perkara ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. PT Petrotrans, katanya, telah memasok solar industri ke berbagai lokasi milik PT Dharma Putra Karsa (DPK), bukan hanya satu titik operasional dan seluruh pasokan itu telah dibayar oleh pengguna akhir kepada DPK, namun tidak pernah diteruskan ke Petrotrans.
"Petrotrans menyuplai bukan hanya satu lokasi DPK. Banyak lokasi yang kami layani dan seluruh pasokan itu sudah dibayar oleh pengguna kepada DPK. Tetapi pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Petrotrans," ujarnya.
Adapun soal gugatan perdata, CH menyebut prosesnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sekarang ini adalah pidana penggelapan, jadi tentu tidak menggugurkan perdata. Kita juga menunggu hasil persidangan ini," jelasnya.
Adapun, dia berharap majelis hakim tidak terbujuk oleh narasi wanprestasi yang dibangun terdakwa.
"Kalau sampai bebas atau hanya dituntut ringan tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Namun kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil," pungkasnya.