Bisnis.com, MAKKAH — Praktik penipuan badal haji masih ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M karena maraknya penawaran dan permintaan. Kenali ciri-ciri badal haji palsu agar masyarakat dan jemaah tidak tertipu.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau yang sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan ibadah tersebut.
Dalam praktiknya, pihak yang melakukan badal haji wajib telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, serta mengikuti ketentuan resmi di Arab Saudi, termasuk pengurusan tasreh haji dan kartu Nusuk.
Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut memiliki biaya operasional yang tidak kecil. Oleh karena itu, penawaran badal haji dengan tarif terlalu murah patut dicurigai sebagai indikasi penipuan.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” kata Harun dalam keterangannya di Makkah, Kamis (11/6/2026).
Kemenhaj menyebut biaya pelaksanaan badal haji yang wajar saat ini berada di kisaran puluhan juta rupiah, seiring dengan kewajiban pengurusan tasreh haji dengan biaya di atas Rp25 juta dan sistem layanan resmi di Arab Saudi.
Penawaran jauh di bawah angka tersebut, seperti Rp10 juta, dinilai tidak masuk akal secara operasional.
Modus penipuan badal haji fiktif umumnya dilakukan dengan menawarkan jasa murah melalui individu atau lembaga tidak resmi, termasuk oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
Syarat Resmi Badal Haji
Kemenhaj RI menegaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan badal haji.
Berikut ciri-ciri badal haji resmi:
- Pelaksana sudah pernah menunaikan ibadah haji
- Memiliki legalitas dan izin resmi
- Mengurus tasreh haji melalui sistem resmi Arab Saudi
- Terdaftar dalam sistem Nusuk
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, pelaksanaan badal haji berpotensi tidak sah dan merugikan masyarakat.
Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menyebut pemerintah membuka kemungkinan penguatan regulasi untuk mengawasi praktik badal haji. Salah satu opsi adalah mewajibkan pelaksana badal haji, seperti travel atau KBIHU, untuk menyampaikan laporan resmi pelaksanaan.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujarnya.