#30 tag 24jam
Ruang Naikkan Tarif Pajak Nihil, Purbaya Andalkan 'Otot' Pengawasan dan Penindakan
Kemenkeu fokus tingkatkan kepatuhan pajak dan penegakan hukum untuk capai target penerimaan Rp2.357,7 triliun pada 2026, tanpa naikkan tarif pajak. [1,122] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #penegakan-hukum #peningkatan-kepatuhan #otoritas-pajak #basis-pajak #cooperative-compliance #tax-control-framework #coretax #compliance-risk-management #digital-economy #peneri
(Bisnis.Com - Ekonomi) 29/11/25 13:04
v/54775/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) hingga penegakan hukum dalam mengejar target penerimaan Rp2.357,7 triliun pada 2026. Hal ini menjadi opsi yang diambil di tengah terbatasnya ruang untuk menetapkan pajak baru maupun menaikkan tarif.
Arahan untuk tidak memungut pajak baru sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi, dia kerap menyampaikan bahwa perekonomian 2025 setidaknya sampai dengan September 'sengaja atau tidak sengaja diperlambat'.
Konsekuensinya, otoritas fiskal kini fokus untuk mendorong geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum bisa menetapkan pajak baru atau meningkatkan tarif.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Consulting Wahyu Nuryanto menilai keputusan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak menaikkan tarif merupakan hal yang tepat. Menurutnya, kenaikan tarif bisa menimbulkan dampak lanjutan yang mungkin sulit untuk dikendalikan.
Dalam catatan Bisnis, belakangan ini publik menolak keras rencana penaikan tarif pajak. Misalnya, penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akhir 2024 lalu, serta penaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) oleh Bupati Pati.
"Jadi, yang paling ideal adalah dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," terang Wahyu kepada Bisnis, Jumat (28/11/2025).
Wahyu menyebut peningkatan kepatuhan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, penegakan hukum (enforcement) kepada WP yang tidak patuh atau lalai menjalankan kewajiban pajaknya. Penegakan hukum diharapkan bisa menekan ketidakpatuhan.
Kedua, pendekatan cooperative compliance, yaitu kepatuhan berbasis kerja sama dan saling percaya (trust) antara WP dan otoritas pajak. Pelaksanaan pendekatan ini, terang Wahyu, bisa melalui adanya Tax Control Framework (TCF).
Dia menjelaskan bahwa TCF adalah sebuah sistem pengendalian intern khusus untuk memastikan kepatuhan pajak. TCF diterapkan oleh WP berdasarkan persetujuan dengan otoritas pajak.
Menurutnya, Ditjen Pajak sedang menyusun peraturan terkait dengan cooperative compliance yang akan diterapkan utamanya untuk Wajib pajak besar dan juga wajib pajak yang sukarela untuk menerapkan.
"Dengan adanya trust antara wajib pajak dan otoritas pajak, maka kepatuhan akan meningkat dan harapannya penerimaan pajak juga meningkat," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Wahyu, Ditjen Pajak dinilai bisa melanjutkan perbaikan sistem administrasi perpajakan, Coretax, agar tidak ada masalah lagi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto serta jajarannya juga dinilai bisa memperluas basis pajak dengan memaksimalkan potensi dari sektor-sektor yang selama ini masih belum optimal.
"Misalnya digital economy, termasuk mengimplementasikan pemungutan PPh pelaku e-commerce," pungkasnya.
Hati-hati Wajib Pajak Besar
Ke depan, selain peningkatan kepatuhan WP hingga penegakan hukum, otoritas pajak bakal memastikan kepatuhan WP besar melalui sistem Coretax.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanti menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan komprehensif berupa skema compliance by design bagi wajib pajak besar.
"Untuk mencegah sistematis, Coretax akan melakukan validasi kepada sistem untuk memastikan wajib pajak menjadi patuh. Contoh, PKP [pengusaha kena pajak] tidak bisa melaporkan SPT masa PPN jika SPT masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi automatic ke-detect," tutur Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian, Ditjen Pajak akan menerapkan compliance risk management dengan profiling berbasis risiko. Hal ini guna menentukan treatment berdasarkan tingkat kepatuhan WP. Upaya ini dilakukan dengan pemadanan data internal otoritas pajak serta eksternal.
Selanjutnya, compliance through tax intermediary atau third party guna memastikan validitas transaksi lebih efisien. Contohnya, interoperabilitas sistem Coretax dan Ceisa dari Bea Cukai.
Lalu, Coretax early warning system (EWS) untuk memantau kinerja penerimaan dengan cepat. Tujuannya, sistem peringatan dini ini bisa dimanfaatkan untuk menilai kinerja organisasi maupun keputusan strategis.
Secara terpisah, Bimo turut mengungkap pentingnya upaya multidoor approach alias melibatkan instansi lain hingga penegak hukum untuk mendorong penerimaan pajak.
Saat menghadiri media gathering di Kanwil Ditjen Pajak Bali, Selasa (25/11/2025), Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu menegaskan perlunya koordinasi dengan stakhokders lain kendati sudah dibekali dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dia mengakui upaya-upaya otoritas pajak dalam memungut penerimaan negara seringkali dibalas dengan upaya hukum. Dia mengungkap pihaknya seringkali digugat dalam praperadilan saat penyidik pajak baru saja melakukan proses hukum.
"Belum sempat kami bukper [bukti permulaan], sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, kami meminta fatwa dari MA misalnya tentang proses formal dari tindak pidana perpajakan. Akhirnya akan turun surat edaran dari Mahkamah Agung bagi hakim untu menerima dan menolak proses praperadilan itu," paparnya.
Multidoor approach itu, terang Bimo, ikut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Kejaksaan Agung (Kejagung); serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa kerja sama antarinstansi yang dilakukan Ditjen Pajak misalnya bersama-sama dengan BPKP dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). BPKP akan menghitung kerugian keuangan negara, sedangkan Ditjen Pajak bakal menghitung penerimaan negara yang seharusnya tertagih.
Di sisi lain, Ditjen Pajak bekerja sama dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal dengan Satgas PASTI OJK. Kemudian, terdapat beberapa aktivitas-aktivitas ilegal berkaitan dengan kehutanan (illegal logging), pertambangan (illegal mining), perkebunan sawit hingga perikanan (illegal fishing).
"Itu terus kami konsisten lakukan. Ada sebuah kasus yang sampai tahun kedelapan baru terbukti, baru ada pengembalian keuangan negara yang kemarin dilakukan oleh Kanwil Jakarta Pusat. Itu konflik, ada TPPU-nya, ada tipijaknya [tindak pidana perpajakan], kemudian ada mutual legal assistance dengan otoritas pajak atau otoritas keuangan Singapura untuk asset recovery-nya," tutur Bimo.
Tidak hanya itu, secara reguler pertukaran data pajak oleh Kemenkeu dan instansi lain disebut Bimo sebagai hal yang sudah biasa.
Kendati berkoordinasi erat dengan lembaga lain, Bimo memastikan lembaganya akan tetap independen dan dominan dalam hal penanganan tindak pidana perpajakan. Hal itu kendati di tengah isu perebutan kewenangan antar aparat penegak hukum yang kerap mencuat di publik.
"Yang bisa ngitung delik perpajakan dan konsekuensi dari pajak terutang dan segala macam ya pasti penyidik kami. Independensi itu kami pasti akan selalu jaga dan yang bisa mengakses informasi, mengolah, membandingkan dengan data pihak ketiga dan segala macam by law ya kami," terang Bimo.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar otoritas pajak berhati-hati agar penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dikendalikan oleh pihak lain.
"Ketika masuk ke tim-tim penegakan hukum jangan sampai kemudian penegakan hukum di tingkat pajak ini dikendalikan oleh pihak lain, karena instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak itu kan adalah instrumen yang melekat dan prosedural, serta diberi kewenangan yang kuat oleh undang-undang," terang Misbakhun kepada Bimo dan jajarannya di DPR.
Misbakhun juga mempertanyakan langkah multidoor approach yang dilakukan Ditjen Pajak dalam mendorong penerimaan negara. Sebab, dia menilai harusnya otoritas pajak tidak kekurangan instrumen hukum.
"Apa yang kurang dalam undang-undang pajak ini dalam rangka penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan? Apa yang kurang instrumen penegakannya sehingga harus melibatkan pihak luar APH dan lainnya padahal pajak diberikan instrumen untuk membawa itu ke APH. Dalam rangka apa? Ini yang harus kita dudukkan strateginya pakai strategi apa?," tanya Politisi Partai Golkar itu.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56