Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah mengantongi posisi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan informasi itu berada di salah satu negara Asia Tenggara alias Asean.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara wilayah Asean," ujar Anang di Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, Anang belum bisa mengungkap negara itu secara spesifik. Sebab, hingga saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran.
Kemudian, dia juga menyatakan bahwa korps Adhyaksa sudah menerima pengumuman terbitnya status red notice dari Riza Chalid. Status buron Interpol itu diharapkan dapat mempercepat penangkapan pengusaha minyak asal Indonesia itu.
"Informasi penyidik tapi kita tidak bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," imbuhnya.
Lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Adapun, langkah ini menjadi opsi kedua jika jika negara yang ditempati Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan. Di samping itu, Anang memastikan ruang gerak buronan kasus tata kelola minyak itu semakin sempit setelah dipastikan hanya memiliki status paspor saja.
"Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan. Yang jelas kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Pengusaha minyak itu ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.