Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Wali Kota Dumai untuk tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal sejumlah ranperda yang disiapkan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Dumai.
"Kami harap proses pembahasan dan legislasi keempat Ranperda inisiatif Wali Kota Dumai dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai target waktu yang telah direncanakan," ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Empat ranperda dimaksud yaitu pertama terkait pemekaran wilayah Kota Dumai, Fahmi Rizal menjelaskan bahwa rencana pemekaran kecamatan akan difokuskan pada Kecamatan Bukit Kapur. Selain itu, Pemko Dumai juga merencanakan pemekaran enam kelurahan, yakni Lubuk Gaung, Tanjung Penyebal, Purnama, Bagan Besar, Bukit Nenas, dan Bukit Kapur.
Menurutnya, langkah tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dengan tetap memperhatikan aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketersediaan infrastruktur dasar, serta aspirasi masyarakat setempat.
Kemudian kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fahmi Rizal menyebut Pemko Dumai sepakat bahwa Ranperda tersebut bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan agar Ormas dapat menjadi wadah pemersatu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memitigasi potensi konflik horizontal di Kota Dumai.
Ketiga, Ranperda mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fahmi Rizal menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan regulasi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan terbaru.
Terakhir, Pemko Dumai juga menaruh perhatian serius pada Ranperda penanggulangan bencana. Mengingat kondisi geografis Kota Dumai yang berada di wilayah pesisir dan memiliki lahan gambut yang cukup luas.
"Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah Kota Dumai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mengubah paradigma pelayanan kebencanaan dari sebelumnya bersifat responsif menjadi preventif atau pencegahan," pungkasnya.