Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) setelah Presiden Prabowo Subianto meminta evaluasi atas pelaksanaannya. PP yang berlaku mulai 1 Maret 2025 itu disesuaikan meskipun belum genap setahun diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
Revisi PP No. 8/2025 disebut akan segera diundangkan dalam dua pekan mendatang.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa proses revisi sudah berlangsung dan telah disosialisasikan kepada perbankan dan pelaku usaha.
“Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha… lalu harmon untuk kemudian bisa segera diundangkan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).