Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance yang memuat ketentuan perdagangan timbal balik AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya.
Mengacu laman resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, penandatanganan tersebut menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral kedua negara, dengan fokus pada penyesuaian tarif, peningkatan akses pasar, serta penguatan kerja sama perdagangan dan investasi yang lebih berimbang.
Adapun, pada salah satu poin kesepakatan dagang tersebut, Indonesia wajib melakukan pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai US$13,5 miliar atau sekitar Rp227,9 triliun (kurs jisdor 20 Februari 2026: Rp16.885 per dolar AS).
Nilai tersebut mencakup komitmen pembelian 50 unit pesawat dari pabrikan Amerika Serikat, Boeing, sebagaimana tercantum dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff yang telah disepakati kedua negara.
Selain pembelian pesawat, Indonesia juga diwajibkan meningkatkan impor komoditas energi dari AS dengan total nilai mencapai US$15 miliar. Rinciannya meliputi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, serta bensin olahan sebesar US$7 miliar.
Di luar sektor energi, Indonesia turut menyepakati impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar. Komitmen tersebut mencakup kuota wajib tahunan selama lima tahun berturut-turut, terdiri dari kapas sebanyak 163.000 metrik ton, kedelai 3,5 juta metrik ton, bungkil kedelai 3,8 juta metrik ton, serta gandum 2 juta metrik ton.
Jika ditotal, pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang-barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun
Meskipun RI memiliki kewajiban impor barang AS, tidak diatur satu pun klausul yang menetapkan total komitmen nilai pembelian barang oleh Negeri Paman Sam dari RI. Dalam dokumen ART, komitmen AS hanya di ranah pelonggaran tarif tanpa target impor/pembelian barang asal Indonesia.
Satu-satunya konsesi spesifik untuk produk andalan Indonesia tertuang dalam Article 6.3 mengenai Tekstil. Di situ dijelaskan bahwa AS berkomitmen membentuk mekanisme yang memungkinkan produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia menerima tingkat tarif 0%.
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ. Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," pungkas Airlangga.