Bisnis.com, JAKARTA - Status Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan publik.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau fasilitas bandara ini dan menemukan tidak adanya layanan Bea Cukai maupun Imigrasi, meskipun dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 38/2025, Bandara IMIP disebut dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Adapun, dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dua bandara yakni Bandara Morowali yang merupakan milik pemerintah dan Bandara IMIP yang statusnya swasta atau milik perusahaan.
Berikut profil kedua bandara berdasarkan data Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub:
Profil Bandara Morowali
| Nama Bandar Udara | MOROWALI |
| Kode ICAO | WAFO |
| Kode IATA | MOH |
| Kelas | Kelas III |
| Pengelola | UPT Ditjen Hubud |
| Kantor Otoritas | OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH V MAKASSAR |
Profil Bandara IMIP
| Nama Bandar Udara | Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) |
| Kode ICAO | WAMP |
| Kode IATA | MWS |
| Kelas | Non Kelas |
| Pengelola | Swasta |
| Kantor Otoritas | OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH V MAKASSAR |
Apakah Bandara Khusus Harus Memiliki Imigrasi dan Bea Cukai?
Merujuk Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi "Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandara yang ditetapkan untuk itu" maka seluruh penerbangan, baik mendarat atau lepas landas, harus melalui bandara dengan kualifikasi atau status yang sesuai.
Alhasil, pada Bandara IMIP, penerbangan dari dan ke sana yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandar udara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh instansi yang membidangi urusan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan (CIQ).
Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke Bandara IMIP atau sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Respons Kemenhub
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menuturkan bahwa pihaknya telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub di Bandara IMIP.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus. Saat ditanya soal kabar kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana mengatakan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan.
Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.
Wamenhub juga mengatakan sesuai arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP Morowali, berada dalam kendali penuh negara.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Suntana menjelaskan, penempatan aparat TNI dan Polri ini untuk memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis.
"Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan," ujarnya.
Kemenhub, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan Menhan, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan operasional bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.