Bisnis.com, JAKARTA — Sumber pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) masih kuat ditopang oleh perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp60,79 triliun atau setara 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar per November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman mengatakan dominasi perbankan tersebut menunjukkan peran institusi keuangan formal masih menjadi tulang punggung pembiayaan di industri fintech lending.
“Pada November 2025, sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, kontribusi pendanaan dari lender individu tercatat relatif terbatas. Hingga periode yang sama, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun atau setara 5,46% dari total outstanding pendanaan industri.
Meski terdapat perbedaan porsi yang cukup signifikan, Agusman menegaskan bahwa pendanaan dari perbankan dan lender individu masih bersifat saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan melalui platform fintech lending.
OJK menilai dominasi perbankan tersebut akan tetap berlanjut pada 2026, seiring dengan upaya penguatan struktur pendanaan industri agar lebih sehat dan berkelanjutan.
"Ke depan, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang," sebutnya.
Melalui penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK membedakan kategori lender menjadi lender profesional dan non-profesional.
Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sumber pendanaan, baik dari institusi maupun individu.