Bisnis.com, PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menyebut Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menginstruksikan pengumpulan dana dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Jaksa memaparkan modus operandi yang digunakan mencakup manipulasi alokasi anggaran infrastruktur pada Tahun Anggaran 2025. Terdapat kebijakan pergeseran anggaran yang meningkatkan alokasi dana UPT secara signifikan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Lonjakan anggaran itu diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran komitmen fee sebesar 5% atau senilai Rp7 miliar.
"Permintaan tersebut disampaikan melalui rantai komando, disertai ancaman evaluasi jabatan hingga mutasi bagi pejabat yang tidak memenuhi target setoran," papar Jaksa dalam persidangan.
Hingga proses penindakan dilakukan KPK, total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dalam tiga gelombang, yakni Rp1,8 miliar pada Juni 2025, Rp1 miliar pada Agustus 2025, dan Rp750 juta pada November 2025.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Abdul Wahid. Sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung memasuki tahap pembuktian.