Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Wikimedia Commons di seluruh jaringan internet Indonesia pada Rabu (25/03/2026).
Pihak Wikipedia bahasa Indonesia melalui akun resmi media sosial X @idwiki mengonfirmasi bahwa layanan mereka sudah tidak dapat diakses secara domestik.
“Per tanggal 25 Maret 2026, situs web Wikimedia Commons (https://commons.wikimedia.org) telah diblokir oleh pihak Kemkomdigi,” tulis pernyataan resmi Wikipedia dikutip dari akun X @idwiki Kamis, (26/03/2026).
Berdasarkan catatan kronologis, Komdigi sebelumnya telah membatasi akses pada fitur login di subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Pembatasan awal tersebut dilakukan karena Wikimedia Foundation dinilai belum memenuhi kewajiban hukum untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia. Yayasan tersebut merupakan organisasi induk yang menaungi seluruh proyek-proyek Wikimedia secara global.
Namun, pada Maret 2026 Komdigi menekankan akses akan dinormalisasi segera setelah proses verifikasi pendaftaran PSE selesai dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, akun X Wikipedia bahasa indonesia memuat unggahan pada Rabu (18/3/2026) yang menjelaskan bahwa seluruh PSE harus melakukan pendaftaran ke Komdigi, serta diwajibkan untuk “menyerahkan akses sistem dan data ke pihak berwajib”, “tidak boleh menyediakan ‘konten terlarang’“, “mematuhi permintaan penghapusan konten.”
Sebagai informasi, Wikimedia Commons merupakan infrastruktur digital krusial yang berfungsi sebagai repositori pusat untuk berbagai berkas media berlisensi bebas. Situs ini memegang peranan vital sebagai mesin penggerak konten visual yang ditampilkan di seluruh artikel Wikipedia dan proyek-proyek Wikimedia lainnya.
Platform ini juga digunakan secara luas oleh publik untuk kepentingan pendidikan maupun kreatif. Masyarakat biasanya memanfaatkan situs tersebut untuk mencari, mengunggah, serta mengunduh berkas dengan lisensi terbuka secara legal.
Dampak dari pemblokiran ini dirasakan signifikan bagi komunitas kontributor dan pengguna informasi digital di tanah air.
Selain itu, masyarakat kehilangan akses terhadap jutaan konten berlisensi bebas yang biasanya menjadi sumber aset digital legal. Kondisi ini dinilai menghambat distribusi informasi dan edukasi berbasis digital bagi pengguna internet di Indonesia.