Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja menyampaikan usulan draf Rancangan Undang-undang RUU Ketenagakerjaan yang telah diserahkan ke DPR RI. Poin penting dalam payung hukum tersebut menyoroti perlindungan pekerja informal hingga penolakan atas praktik yang melanggar hak tenaga kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan draf RUU tersebut mencakup perbaikan sistem ketenagakerjaan nasional dan memperluas perlindungan bagi berbagai jenis pekerja.
“RUU ini dibagi menjadi tiga bagian utama, prinsip-prinsip dasar, pokok-pokok pikiran, dan norma hukum pasal demi pasal,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pada bagian pertama, Said menyebut, RUU ini menegaskan prinsip larangan bagi pelaku usaha atau pemangku kepentingan untuk melakukan praktik akal-akalan dalam ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan praktik pemagangan yang ditawarkan kepada pekerja, padahal program magang mestinya hanya berlaku bagi murid atau mahasiswa yang sedang dalam pendidikan saja.
“Misalnya, dibuatlah pemagangan yang dibolehkan untuk pekerja, padahal itu akal-akalan. Pemagangan itu diakal-akalin supaya bukan anak sekolah, padahal mereka bekerja penuh,” tuturnya.
Tak hanya itu, Said juga mencontohkan praktik outsourcing yang kerap digunakan tanpa batasan jenis pekerjaan. Padahal, menurut Said, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa outsourcing itu jenis pekerjaannya dibatasi.
Di sisi lain, draf RUU tersebut juga memperluas cakupan siapa yang disebut pekerja atau jenis-jenis profesi guna memastikan perlindungan yang adil.
“Undang-undang ini harus memperluas ruang lingkup siapa yang disebut pekerja. Kami mengatakan yang disebut pekerja adalah pekerja manufaktur, pekerja digital platform, pekerja kampus, dan pekerja di sekolah,” paparnya.
Dalam hal ini, dia juga menyebutkan, pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Blibli akan mendapat perlindungan hukum. RUU ini juga akan mengatur perlindungan bagi pekerja media, konten kreator, pekerja seni dan hiburan, tenaga medis, hingga sopir truk.
“Pekerja media, konten kreator, pekerja seni, sampai sopir truk, semua akan diatur. Kami tidak mau lagi ada yang dibayar seenaknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, draf RUU tersebut juga menegaskan bahwa status hubungan kerja hanya ada dua jenis yaitu pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT)
“Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya melalui agen outsourcing, dilarang pekerja outsourcing berkedok pemagangan, dan dilarang pekerja dengan status mitra,” tegasnya.
Said menyoroti praktik di perusahaan besar hingga BUMN yang masih menggunakan status mitra. “BUMN itu rajanya outsourcing. Di PLN, Pertamina, di Pos, semua pakai mitra. Kita mau perbaiki, enggak ada lagi pasar tenaga kerja yang diakal-akalin,” ujarnya.
Di samping itu, dalam RUU tersebut, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial.
“Pengusaha enggak boleh PHK orang sebelum keluar putusan pengadilan hubungan industrial. Selama menunggu putusan, gaji tetap jalan,” tuturnya.
RUU juga akan mewajibkan perusahaan menyiapkan jaminan cadangan pesangon. Dia mencontohkan, sistem ini sudah berjalan di negara lain.
“Kayak di China, di Jerman, semua ada cadangan pesangon. Jangan ngomong China hebat kalau buruhnya enggak dilindungi,” jelasnya.
Tak kalah penting, RUU tersebut juga mengatur penetapan upah akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks minimum 1,0.
Selain itu, RUU juga menetapkan upah sektoral minimal 5% di atas upah minimum daerah, serta upah berkala bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
“Kalau kerja di atas 1 tahun, upahnya harus lebih tinggi dari upah minimum. Enggak bisa yang kerja 10 tahun gajinya sama kayak yang baru masuk,” tegasnya.
RUU ini juga memperketat ketentuan tenaga kerja asing (TKA). TKA wajib didampingi oleh tiga pekerja lokal. Selain itu, masa kerja TKA dibatasi 3 tahun, wajib berbahasa Indonesia, dan harus menerima gaji setara dengan pekerja lokal pada posisi yang sama.
“Kalau dia manajer produksi, maka tenaga kerja lokal yang tiga orang tadi gajinya harus sama. Karena enggak ada yang hebat-hebat amat, cuma karena dia investor,” katanya.
RUU juga memberi perhatian khusus bagi pekerja perempuan. Misalnya, pekerja perempuan hamil yang setelah melahirkan pekerjaannya dipindahkan, itu akan dianggap pelanggaran dan dibuatkan sanksi/pidananya.