Bisnis.com, JAKARTA — Barang yang berasal dari luar negeri atau impor masih banyak ditemui di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lain sebagainya. Data Kementerian UMKM bahkan menyebut 90% barang di platform dagang el merupakan barang impor.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkap produk impor murah masih membanjiri e-commerce. Berdasarkan pemantauan per 14 Januari 2026, ditemukan penjualan ballpress pakaian bekas impor Rp600.000 per 20 pcs, kerudung Rp6.997 per pcs, hingga kemeja Rp20.000 per pcs.
Menurut Temmy, derasnya produk impor murah telah mendistorsi pasar domestik, diperparah preferensi konsumen yang hanya mempertimbangkan harga dan kualitas tanpa memperhatikan asal negara produk.
“Preferensi konsumen kita di Indonesia ini untuk membeli produk khususnya di e-commerce hanya ada dua, harga dan kualitas, tanpa memperdulikan negara asal barang tersebut. Yang penting pokoknya harga yang murah, barangnya bagus, dari mana tidak peduli,” kata Temmy beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai dominasi produk impor di e-commerce bukan semata persoalan platform digital, melainkan cerminan dari lemahnya kapasitas produksi dalam negeri yang belum mampu memenuhi kebutuhan pasar.
“Memang produk kita bukan negara produsen. Banyak sekali barang-barang yang kita butuhkan adalah hasil barang-barang impor. Otomatis, barang yang ada di marketplace pasti barang impor,” kata Tesar kepada Bisnis Senin (9/2/2026).
Tesar menjelaskan, apabila Indonesia telah menjadi negara produsen yakni mampu memproduksi mainan atau barang elektronik sendiri maka produk yang beredar di marketplace bisa didominasi barang lokal. Namun, karena kapasitas produksi tersebut belum dimiliki, pasar dalam negeri masih sangat bergantung pada produk impor. Karena itu, dia menilai persoalan dominasi barang impor bukan terletak pada marketplace, melainkan pada keterbatasan industri nasional.
Dia juga menilai dominasi produk impor tidak hanya terjadi di e-commerce, tetapi sudah terlihat di pasar konvensional. Menurutnya, di luar produk makanan yang masih menjadi unggulan lokal, banyak produk lain di pasar offline yang kini didominasi barang impor sehingga daya saing produk dalam negeri melemah.
Lebih lanjut, Tesar berpandangan pembatasan produk impor di e-commerce bukan solusi karena justru akan membuat platform kehilangan daya tarik. Tanpa kehadiran produk impor, menurut dia, e-commerce akan kehilangan variasi barang yang dibutuhkan konsumen dan menjadi kurang menarik.
Tesar menekankan akar persoalan berada pada belum kuatnya ekosistem industri nasional untuk menghasilkan produk unggulan yang bisa bersaing di pasar domestik.
“Ini adalah PR bersama. Kementerian perindustrian, UMKM, kreatif, dll. Kita itu harus membuat produk apa sih yang kita bisa create. Menjadi produk unggulan. Sehingga benar-benar produk kita bisa masuk ke pasar lokal kita sendiri. Atau kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai dominasi produk impor di e-commerce merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurut dia, tingginya porsi produk impor di e-commerce tidak lepas dari perilaku konsumen yang masih sangat berorientasi pada harga.
“Faktornya lagi-lagi masyarakat yang masih memilih barang impor karena harga lebih murah. Kita tidak bisa pungkiri bahwa konsumen kita masih price oriented consumer,” kata Huda kepada Bisnis pada Jumat (6/2/2026).
Huda mengatakan harga menjadi faktor penentu dalam pembelian barang. Selain itu, dia melihat adanya kekosongan kebijakan terkait pengaturan barang impor di e-commerce.
Dia mengatakan pihaknya selalu mengusulkan adanya produk tagging di platform e-commerce untuk memberitahukan kepada konsumen asal barang tersebut.
Huda mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mewajibkan platform e-commerce menampilkan informasi asal barang secara jelas dan terstandar.
“Pengenaan tagging origin of product yang sampai saat ini belum ada aturan soal ini,” katanya.
Huda menjelaskan tagging barang berfungsi untuk pendataan barang impor, barang lokal, maupun barang merek lokal yang diproduksi di dalam negeri. Tanpa sistem tersebut, lanjut dia, pemerintah akan kesulitan merumuskan kebijakan terkait barang impor di e-commerce.
Dengan adanya sistem penandaan itu, Huda menilai Indonesia dapat menerapkan kebijakan pembatasan atau perlakuan berbeda terhadap produk impor.
“Platform/toko harus menyediakan minimal 50% etalasenya untuk produk lokal. Itu bisa dilakukan asalkan kita punya tagging. Tapi sampai sekarang nampaknya belum mau mereka,” katanya.