Bisnis.com, JAKARTA - Oditur militer menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus 2 tahun dan 6 bulan penjara, semua dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Milter II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur menjelaskan bahwa mereka telah telah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Oditur menyampaikan berdasarkan pasal tersebut bahwa setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, para terdakwa dinyatakan bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI; perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI; perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya; para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan; para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap oditur.
Oditur menjelaskan bahwa dampak para terdakwa adalah balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik.
"Dampak dan akibat perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," jelas oditur.
Oditur menyebut, biaya Perkara untuk terdakwa I sebesar Rp15.000 dan terdakwa II, III, IV sebesar Rp20.000. Adapun sidang selanjutnya adalah agenda pleidoi pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Sekadar informasi, motif keempat terdakwa menyiram air keras Andrie Yunus lantaran dendam pribadi karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI.
Salah satunya tindakan Andrie yang menerobos ke rapat tertutup Komisi I DPR RI saat membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada (15/4/2025).
Selain itu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, hingga gencar membuat narasi anti militerisme juga menjadi motif penyiraman.
Adapun, penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di Jalan Salemba Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kala itu, Andrie baru menyelesaikan kegiatan siaran podcast di Kantor YLBHI.