Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada besok, Kamis (18/6/2026).
Dalam akun @love_gbk, beriringan dengan pengosongan itu maka akan ada penyesuaian operasional berupa penutupan sementara di sejumlah titik GBK.
Misalnya, penutupan akses kawasan pintu 5, 7 dan 8. Selanjutnya, penutupan juga dilakukan pada parkir timur, Hutan Kota, Stadion Softball dan Jalan KTT sampai dengan JICC.
"Demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan Penyesuaian Operasional pada Akses Kawasan Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, & JI. KTT s.d. JICC," tulis akun @love_gbk, dikutip Rabu (17/6/2026).
Kemudian, penutupan ini rencananya bakal berlangsung pada 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Adapun, PPKGBK menyatakan bahwa akses dan kawasan lainnya bakal tetap beroperasi seperti biasanya.
"Jangan khawatir, area dan fasilitas lain di kawasan GBK tetap dapat digunakan," imbuhnya.
Di samping itu, pengelola GBK mengumumkan akses keluar masuk yang dibuka untuk publik yaitu Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 (Pejalan Kaki).
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut bersifat mengikat.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan,” ujar Kharis dalam ke Senin (25/5/2026).
Kharis menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 yang telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya siap melakukan alih kelola aset secara profesional, transparan, dan memastikan pemanfaatannya kembali untuk kepentingan publik.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” pungkas Rakhmadi.