Bandung (ANTARA) - Komisi VII DPR RI mengkaji penguatan regulasi terkait isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Ketua Tim Panja Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, di Bandung, Kamis, mengatakan sejumlah tantangan industri AMDK perlu menjadi perhatian, termasuk belum adanya standar yang jelas terkait masa pakai galon isi ulang dan material kemasan.
"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun atau bagaimana masa pakainya. Material ke depan dan standardisasinya juga belum ada," katanya.
Menurut dia, upaya penguatan tersebut dilakukan setelah menerima berbagai masukan yang diperoleh Panja dari pelaku industri dan akan dihimpun sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Ia menegaskan pembahasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memastikan regulasi yang lahir mampu melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Tujuan kita tidak mencari ini salah siapa. Bagaimana kebijakan ke depan itu benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara kita, terutama rakyat yang minum air ini," ujarnya.
Evita menilai produk air minum dalam kemasan memerlukan perhatian lebih karena dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan berkaitan dengan kesehatan sehingga pengawasan dan standar yang diterapkan dinilai perlu lebih ketat.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya penguatan audit dan pengawasan industri AMDK setelah sejumlah temuan dalam rapat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait aspek yang perlu diperbaiki dalam tata kelola industri tersebut.
Sementara itu Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, mengatakan perusahaan AMDK miliknya di Bandung berkomitmen memastikan seluruh kemasan dan bahan baku yang digunakan memenuhi standar yang berlaku.
"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi," katanya.
Ia menambahkan pengelolaan dampak kemasan, termasuk persoalan sampah, merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait sehingga memerlukan pengawasan yang berkelanjutan.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026