Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau pihak lain yang merugikan konsumen.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
“Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen,” bunyi pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Beleid yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar itu menjelaskan, OJK dapat menggugat PUJK, baik yang masih maupun yang pernah mengantongi izin OJK, serta pihak lain yang terbukti bertindak dengan iktikad tidak baik dan merugikan konsumen.
Gugatan yang dilakukan OJK bukan class action (gugatan perwakilan kelompok), melainkan didasarkan pada prinsip hak gugat yang dilakukan oleh institusi berdasarkan undang-undang.
Melalui gugatan tersebut, OJK menargetkan pemulihan aset pihak yang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi atas kerugian konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan akibat pelanggaran aturan.
“Ganti kerugian digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan,” bunyi pasal 6 ayat (2) POJK itu.
OJK menegaskan bahwa konsumen tidak dikenakan biaya apa pun selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Mahendra menyebut, seluruh biaya yang timbul dalam proses gugatan tersebut ditanggung oleh anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan diterbitkannya POJK No.38/2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas OJK.