Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan melakukan penangkapan besar-besaran untuk menertibkan praktik penyelundupan, termasuk underinvoicing. Menkeu melakukan rencana tadi bukan tanpa alasan. Tindakan itu merupakan bagian dari strateginya dalam memperbaiki kesehatan perekonomian nasional.
Menkeu Purbaya menangkap ada hal yang tidak beres di balik ciamiknya kinerja neraca perdagangan nasional. Hal yang sama diakui Presiden, yang sempat menyinggung praktik overin-voicing, underinvoicing atau misinvoicing sebagai bentuk penipuan.
Misinvoicing menarik per-hatian Next Indonesia Center, yang mendefinisikannya sebagai perbedaan pencatatan nilai ekspor–impor antara dua negara mitra dagang, yang muncul karena eksportir atau importir memalsukan harga pada faktur (invoice) barang yang diperdagangkan. Tidak main-main, Next memperkirakan selama 2014—2023 nilai misinvoicing impor mencapai sekitar Rp10.080 triliun.
Modus misinvoicing menurut Next dilakukan dengan melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih kecil daripada nilai ekspor di negara asal (underinvoice), sehingga kewajiban dalam rangka impor menjadi lebih rendah dari seharusnya. Atau sebaliknya dengan melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih besar daripada nilai ekspor di negara asal (overinvoice). Praktik ini bukan untuk mengecilkan kewajiban impornya, tetapi sebagai cara untuk menga-lirkan dana secara ilegal ke luar negeri (capital flight).
Misinvoicing adalah salah satu penyebab terjadinya trade discrepancy, yaitu selisih antara nilai perdagangan yang dicatat oleh negara pengimpor dan yang dicatat oleh negara pengekspor. Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh perbedaan metode agregasi data atau juga karena terjadinya misinvoicing(Camilo Pardo, George Mason University). Merujuk data UN Comtrade, kondisi di atas sebenarnya tidak hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga pada banyak negara di dunia. Bila Singapura sebagai patokannya, maka data menunjukkan bahwa di sana juga terjadi trade discrepancy, baik karena pencatatan nilai impor lebih rendah daripada nilai ekspor oleh negara mitra maupun pencatatan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai impor oleh negara mitra.
Bila trade discrepancy terjadi pada banyak negara, berarti ada faktor-faktor penyebabnya, salah satunya yaitu negara perantara (trade hub). Negara seukuran Singapura berada di jalur strategis perdagangan internasional, tidak akan mengandalkan industrialisasi sebagai pendorong ekonomi. Namun, dengan memaksimalkan posisi strategisnya sebagai trade hub, yang memungkinkannya melakukan penyesuaian harga (re-invoicing), yang mengakibatkan perbedaan catatan.
Berikutnya adalah perbedaan pencatatan barang asal impor. Nilai pada pemberitahuan impor di Indonesia misalnya, mencatat harga negara asal barang atau country of origin. Padahal negara asal impor sebenarnya diubah, karena Singapura (trader country) mengaku sebagai negara asal. Ilustrasinya adalah importasi handphone ke Indonesia, dengan negara asal China, Amerika Serikat (AS), Meksiko, hingga Korea Selatan. Pada pengirimannya, hand-phone tersebut dikirim via Singapura. Negara penghubung ini saat mengekspor handphone ke Indonesia, me-nyatakan sebagai negara asal barang.
Belum lagi dalam prosesnya, Singapura tidak menutup kemungkinan melakukan re-invoicing.Di sisi lain, Indonesia sebagai negara tujuan akhir atau negara importir, mencatat negara asal barang handphone adalah China, AS, Meksiko dan Korea Selatan meskipun transit di Singapura. Selain itu, Indonesia juga mencatat nilai impornya sesuai invoice asal barang (produsen).
Pencatatan negara asal tadi berkonsekuensi pada nilai importasi. Karena Singapura mencatat semua ekspor handphone yang melalui negaranya, menyebabkan nilainya besar. Adapun, Indonesia yang mencatat nilai impor handphone berdasarkan invoice negara asal barang, jelas akan lebih rendah. Alhasil, nilai perdagangan suatu barang tidak bisa hanya dilihat secara bilateral melainkan harus mempertimbangkan pola perdagangan yang lebih realistis.
Penyebab lain yaitu perbedaan klasifikasi barang antar-negara. Hal ini relatif normal pada perdagangan internasional, karena perbedaan persepsi maupun manipulasi profil barang oleh pelaku perdagangan karena alasan tertentu.
Perbedaan pencatatan nilai perdagangan batu bara antara Indonesia dan India misalnya. Berdasarkan UN Comtrade, Next melaporkan underinvoicing ekspor batu bara Indonesia ke India sekitar US$7,3 miliar. Nilai ekspor batu bara Indonesia periode 2014—2023 sekitar US$53 miliar, sedangkan India mencatat nilai impor batu bara asal Indonesia seki-tar US$71 miliar.
Indonesia mengklasifikasi batu bara ekspornya dengan kode HS 2702. Sepanjang periode 2015 hingga 2023, Indonesia rutin mengekspor batu bara HS 2702 ke India. Namun, ternyata impor batu-bara HS 2702 di India hanya tercatat pada 2020 dan 2022. India disinyalir mengklasifikasikan impor batu bara asal Indonesia sebagai HS 2701.
Padahal kedua HS itu mempunyai spesifikasi yang berbeda. HS 2701 adalah batu bara kualitas bagus dengan harga yang tentu lebih tinggi dibandingkan HS 2702. Kondisi ini meng-akibatkan nilai ekspor batu bara Indonesia (HS 2702) lebih rendah dibandingkan dengan impor India (HS 2701).
Trade discrepancy terkadang dilakukan juga karena kondisi geopolitik yang tidak baik-baik saja. Larangan perdagangan (embargo) terhadap salah satu negara oleh sebuah negara adidaya misalnya. Memaksa negara-negara yang sebelumnya melakukan perdagangan bilateral, harus menutupi negara asal barang yang sebenarnya.
Misinvoicing atau trade discrepancy pada umumnya, bisa terjadi karena praktik perdagangan internasional yang kerap melalui negara trader, bahkan di reinvoicing. Kendati demikian, memang ada juga tendensi kesengajaan para pelaku perdagangan internasional, yang mengklasifikasikan komoditasnya maupun mengelabui negara asal untuk interest tertentu. Nah, kalau begini, misinvoicing ternyata bukan melulu tentang cheating, tetapi bisa juga karena misinterpreting