Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 75,2 kilogram sabu dan 15.742 butir ekstasi senilai Rp151,14 miliar sebagai hasil penindakan terhadap 59 tersangka dari berbagai kasus sepanjang tahun berjalan.
Puncak operasi terjadi 8 April 2026, saat Direktorat Reserse Narkoba mengamankan dua kurir jaringan internasional di Banjarmasin dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu.
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan kedua pelaku yang diamankan merupakan perpanjangan tangan sindikat yang dikomandoi Freddy Pratama, sosok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional.
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci modus operandi penyelundupan atau rute distribusi yang digunakan jaringan tersebut.
Dia merinci, pengungkapan kasus ini melibatkan 59 tersangka yang terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan dari berbagai operasi yang dilakukan sepanjang periode sebelumnya.
Namun, sejauh ini belum terungkap apakah seluruh tersangka merupakan jaringan tunggal atau berasal dari kelompok-kelompok terpisah.
Meski begitu, Kapolda Kalsel mengeklaim dampak penyelamatan dari operasi ini cukup signifikan.
"Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Irjen Pol. Yudha.
Lebih jauh, dia menyatakan pemusnahan tersebut menghemat potensi beban rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.
Angka ini dihitung berdasarkan estimasi biaya perawatan per pengguna dalam jangka panjang. Adapun dia menuturkan pihaknya serius dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke hulu.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron," pungkasnya.