Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Usulan DPR.
Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat Komisi III dan telah disampaikan ke pimpinan DPR bernomor B/117/PW.01/02/2026 tanggal 18 Februari 2026. Kesimpulan diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Sidang ke-III Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (19/2/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum," kata Puan.
Puan menjelaskan bahwa Komisi III
meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
Puan juga menjelaskan bahwa Komisi III meminta MK memperjelas aturan terkait penugasan, fungsi, dan kewenangan MKMK.
"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Puan.
Puan kemudian meminta pendapat kepada seluruh peserta sidang apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui.
"Setuju," jawab para anggota rapat.