Bisnis.com, SURABAYA – Satpol PPKota Surabaya menemukan dua restoran yang kedapatan masih memperjualbelikan minuman beralkohol saat bulan Ramadan. Maka dari itu, dua restoran itu telah diganjar sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini membeberkan petugas menemukan restoran-restoran tersebut menyuguhkan minuman beralkohol kepada pengunjung saat melakukan patroli rutin dengan berkeliling di setiap sudut kota.
"Dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol," ungkap Zaini, Selasa (24/2/2026).
Dirinya mengungkapkan petugas mendapati minuman beralkohol tersebut disajikan tidak menggunakan kemasan ataupun botol produknya kepada pelanggan yang memesan.
“Penyajiannya [minuman beralkohol] menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” beber Zaini.
Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Zaini menyebut jajarannya berhasil mengamankan total sebanyak 32 botol minuman beralkohol yang masih diperjualbelikan di kedua restoran tersebut.
"Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol," tambahnya.
Kedua pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pengusaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.