Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menindak pelanggaran pada izin pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa hingga Senin (15/12/2025), pemerintah telah menertibkan 11 subjek hukum dan tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa proses penegakan hukum secara terpadu.
Penertiban tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum, termasuk Polri. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti komitmen yang sebelumnya disampaikan pemerintah kepada DPR RI dan masyarakat.
“Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti akan kami sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” ujar Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Raja Juli menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara intensif dengan Satgas PKH yang dipimpin lintas lembaga. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengingat adanya nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi dalam penegakan hukum kehutanan.
“Tentu di sana ada Kabareskrim, Polri yang memiliki MOU dengan kami. Kami juga sudah bergerak seperti yang saya janjikan kepada masyarakat ketika rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI,” imbuhnya.
Termasuk, Raja Juli menekankan bahwa dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI juga akan dibahas mengenai anggaran rehabilitasi hutan di Sumatra.
“[Soal anggaran rehabilitasi hutan Sumatra] itu nanti kami bicarakan dengan komisi IV DPR,” kata Raja Juli.