Bisnis.com, JAKARTA— Maxim Indonesia mulai memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara bertahap, melainkan langsung berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026.
“Penyesuaian komisi akan diterapkan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah berhasil diselesaikan,” kata Dirhamsyah kepadaBisnis, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan mitra pengemudi dapat melihat besaran komisi yang dikenakan melalui rincian pesanan di aplikasi setelah perjalanan selesai. Penerapan komisi tersebut juga tidak memerlukan tindakan maupun pengaturan tambahan dari mitra pengemudi.
Dirhamsyah menegaskan skema komisi 8% berlaku untuk seluruh layanan transportasi penumpang roda dua Maxim Bike di seluruh wilayah operasional perusahaan. Dengan demikian, seluruh mitra pengemudi memperoleh skema komisi yang sama.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya perusahaan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional, kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudi, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
“Dengan tetap mempertahankan tarif yang kompetitif, permintaan terhadap layanan diharapkan tetap tinggi sehingga mitra pengemudi memiliki peluang yang optimal untuk memperoleh order,” kata Dirhamsyah.
Sebelumnya, Maxim menyatakan kebijakan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dirhamsyah mengatakan penerapan komisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Dia mengatakan penyesuaian komisi tersebut tetap memungkinkan perusahaan mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau sekaligus memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Dirhamsyah menegaskan tujuan perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
“Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” imbuh Dirhamsyah.
Dia menjelaskan selama bertahun-tahun Maxim menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yakni berkisar 8% hingga 15% bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12%. Menurutnya, besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi paling kompetitif di pasar.
Dirhamsyah menegaskan komisi Maxim selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
“Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan. Adapun komisi aplikasi sebesar 8% tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Seiring penerapan kebijakan tersebut, Maxim juga mempertahankan komitmennya memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program tersebut memberikan santunan kepada mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Dirhamsyah mengatakan perusahaan akan terus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi pelanggan maupun mitra pengemudi.
“Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Dirhamsyah.