Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memindahkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sejumlah wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan besar ke kantor WP besar alias Large Tax Office (LTO).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-0004/PDH-CHT/PK/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pertimbangannya, Dirjen Pajak menilai perlu evaluasi, yaitu penataan kembali terhadap WP, orang pribadi dan badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan DJP.
"Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini," demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Dirjen Pajak itu, dikutip Kamis (7/5/2026).
Diktum kedua ini mengatur bahwa pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP, orang pribadi, dan Badan ditetapkan sejak 1 Juli 2026. Artinya, peraturan baru ini akan berlaku dalam periode dua bulan ke depan.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketiga.
Adapun aturan ini merupakan produk hukum yang ditujukan bagi lingkungan internal DJP, baik pejabat eselon II DJP, kepala kantor wilayah terkait, kepala pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan, kepala kantor pelayanan pajak terkait, serta kepala kantor layanan informasi dan pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Dilansir dari situs resmi DJP, KPP WP Besar atau dikenal sebagai KPP LTO merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil DJP WP Besar. Ada empat buah KPP LTO yang berlokasi di Jakarta, yakni KPP WP Besar Satu, KPP WP Besar Dua, KPP WP Besar Tiga serta KPP WP Besar Empat.
Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi dari Direktur Peraturan Perpajakan Rosmauli serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengenai Kepdirjen baru ini. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditayangkan.