Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah orang tua memberikan respons yang beragam atas berlakunya Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Meski demikian mereka satu suara dalam hal smartphone membuat anak kecanduan dan berdampak negatif.
PP TUNAS menjadi angin segar bagi para orang tua di tengah anak-anak yang sulit lepas dari smartphone. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang tua yang memiliki anak di bawah usia 16 tahun, platform digital menjadi salah satu kekhawatiran terbesar terkait dampaknya terhadap kehidupan dan perilaku anak.
Hal ini dirasakan oleh Santi (40), ibu dari dua anak berusia 9 dan 13 tahun. Menurutnya, di zaman yang serba digital pengaruh teknologi sangat sulit dihindari dan berpotensi berbahaya jika tidak terkontrol. Hal ini mendorongnya membuat strategi agar anak-anak tidak terkena dampak negatif, termasuk membatasi waktu bermain smartphone.
“Saya tidak memfasilitasi HP kepada anak-anak. Kalau mau main TikTok atau Instagram, mereka masih bisa menggunakan HP saya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).
Meski begitu tantangan tetap ada, terutama saat anak-anak memasuki waktu libur. Mereka cenderung ingin menggunakan HP untuk bermain platform digital dan berinteraksi dengan teman-temannya. Saat liburan, Santi memberi izin anak-anak membuka TikTok atau Instagram, namun hal itu sering kali membuat mereka kecanduan.
“Satu sisi kasihan juga, di tengah teman-temannya yang punya HP, tapi kayak kecanduan banget sampai selesai wudhu aja masih sempat liat HP,” ujarnya.
Santi juga mengkhawatirkan akses anak-anak terutama pada konten di platform TikTok, karena menurutnya banyak konten yang mempengaruhi perilaku anak dan banyak kontent yang disuguhkan tidak sesuai usia, misalnya tren hijab yang tidak syar’i atau gaya hidup yang tidak pantas ditiru.
Menurutnya, video dan konten digital sering menjadi inspirasi perilaku anak-anak, tidak hanya pada anak-anaknya tetapi juga dialami orang tua lain.
Selain itu, Santi sangat mendukung PP TUNAS dan berharap regulasi ini tidak hanya berlaku untuk platform digital tetapi juga game online, karena banyak unsur kekerasan, bahasa kasar, dan konten pornografi.
“Adik yang kecil juga cerita saat main game online bersama teman-temannya, ‘Mah, itu di game masa ada cowok yang seperti itu,’” jelasnya.
Meski begitu, Santi juga menyadari platform digital tetap dibutuhkan, terutama untuk belajar dan menambah wawasan. Banyak platform, seperti YouTube, yang memiliki konten edukatif dan bermanfaat bagi anak-anak.
Sama seperti Santi, Yatie (35) ibu dari tiga anak berusia 15 dan 10 tahun, menilai platform digital yang paling bahaya bagi anak-anak adalah Tiktok, karena memberikan dampak kurang baik bagi anak-anak.
“Tiktok kebanyakan konten nya lebih ke arah dewasa” kata Yatie.
Dia baru mengizinkan anak-anaknya memiliki HP pada usia 10 tahun dan menekankan pentingnya pengawasan orang tua. Yatie mengajarkan anak sejak dini mengenai platform
yang sesuai usia, serta memanfaatkan pengaturan Google Family untuk memantau unduhan aplikasi.
“Kelola akun Google mereka dengan pengawasan orang tua agar tidak bisa mengunduh aplikasi di atas usia mereka,” ujarnya.
Penerapan PP TUNAS menjadi salah satu bantuan bagi orang tua yang ingin melindungi anak dari paparan negatif platform digital. Diharapkan regulasi ini berjalan efektif, sehingga anak dapat mengakses layanan digital yang sesuai usia mereka.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Terdapat delapan platform yang wajib mengikuti aturan ini pada tahap awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox, termasuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. (Nur Amalina)