Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto menilai penonaktifan mendadak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hidup dan kesehatan pasien.
Dia menilai penonaktifan itu berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan, terutama akan dirasakan oleh pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Edy menuturkan sorotan tersebut kian menguat seiring adanya laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat lebih dari 100 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan pengobatan cuci darah, akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.
“Padahal, hemodialisis [cuci darah] merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Edy menyampaikan di lapangan banyak sekali penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak objektif. Bahkan, mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” singgungnya.
Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip continuity of care adalah fondasi utama. Seperti pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.
Di lain sisi, dia tak menampik bahwa pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran.
“Namun, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data. Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia turut menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal. Menurutnya, ini karena keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Sebab demikian, dia memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini. Dia mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
“Kami juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia pun mengimbau masyarakat pemegang KIS dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk proaktif mengecek keaktifan kepesertaannya, baik melalui faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ratusan pasien cuci darah dari berbagai wilayah melaporkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak karena mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto menjelaskan bahwa pada Selasa (3/2/2026) pihaknya menerima sekitar 30 laporan pasien yang mendadak tidak bisa menjalani pengobatan cuci darah karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI. Jumlahnya kemudian melonjak dari hari ke hari.
Menurutnya, sudah lebih dari 100 laporan yang masuk hingga hari ini, Kamis (5/2/2026), sehingga seluruh pengurus harus turun menampung keluhan dan menenangkan para pasien.
"Ramai banget laporannya, sampai kewalahan mendatanya, mereka mengeluh dan minta bantuan KPCDI untuk menangani. Banyak yang berangkat cuci darah lalu pulang [karena tidak bisa berobat], mereka ketakutan," ujar Petrus kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).