Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) urung dijalankan pada 2026. Hal itu dinilai membawa angin segar bagi prospek emiten konsumer pada tahun mendatang.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia M. Nafan Aji Gusta menilai bahwa pembatalan penerapan cukai MBDK pada 2026 berpotensi menjadi pendorong kinerja emiten berbasis konsumer ke depannya.
“Jadi tentunya ini diharapkan mampu memastikan pertumbuhan kinerja emiten berbasis konsumer ke depannya,” kata dia saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Pasalnya, Nafan menilai penerapan kebijakan ini pada tahun mendatang berpotensi mempengaruhi margin dan keuntungan emiten terkait. Menurutnya, emiten konsumer saat ini tengah menghadapi masalah lemahnya daya beli masyarakat dan peningkatan kompetisi antarperusahaan.
Dalam kondisi saat ini, katanya, penting bagi emiten-emiten konsumer untuk melakukanbrandingterhadap produk dengan tingkat kesehatan yang baik. Baginya, inovasi seperti hal tersebut bakal mampu mendatangkan konsumen di tengah terbukanya pandangan masyarakat terhadap kondisi kesehatan.
“Pembatalan cukai MBDK pada 2026 tentunya memberikan katalis positif bagi pergerakkan saham emiten-emiten berbasis non siklikal karena emiten konsumer ini menghadapi tantangan berupa peningkatan kompetisi danunderwhelming domestic consumptions,” kata Nafan.
Senada, Analis MNC Sekuritas Catherine Florencia dalam risetnya tertanggal 21 November 2025 juga menilai bahwakendati prospek emiten konsumer cenderung positif pada tahun mendatang, tetapi tantangan datang dari daya beli masyarakat.
Terutama, dia memprediksi harga beras akan tetap tinggi pada tahun mendatang, yang berpotensi kembali menekan biaya hidup rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diprediksi bakal merambat ke daya beli masyarakat terhadap produk dengan kategori non-esensial.
Dengan begitu, rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini bakal turut membebani volume penjualan dan profitabilitas emiten jika dijalankan. Menurutnya, emiten seperti PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY) yang akan terdampak terhadap penerapan rencana ini lantaran memiliki produk minuman dengan kandungan gula yang lebih tinggi.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK baru akan dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi berada di atas level 6%.
“Kami mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang. Saya pikir ketika ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, saya akan datang ke sini diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” katanya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.