Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah entitas bisnis terancam sanksi pidana dan denda pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Kementerian Lingkungan Hidup berencana memanggil 8 perusahaan sebagai bagian dari proses penyelidikan bencana alam yang memakan korban jiwa lebih dari 700 orang tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memaparkan sanksi hukum tersebut sesuai dengan prinsip polluters pay yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip ini, semua pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi.
Implementasi prinsip ini dalam hukum Indonesia terefleksi melalui penegakan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan pidana. Hanif menjelaskan pidana diterapkan apabila terdapat korban jiwa. Sementara dalam sengketa lingkungan, pelaku wajib bertanggung jawab atas dua hal yang meliputi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
“Hingga saat ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai implementasi prinsip ini mencapai sekitar Rp18 triliun,” kata Hanif di Komunikasi Hasil COP30 di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Hanif menambahkan bahwa UU No. 32/2009 juga mengenal konsep strict liability. Dia memberi contoh dalam kasus tertentu seperti kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi, pemegang konsesi tetap bertanggung jawab meskipun mengaku tidak mengetahui kejadian.
“Jika di dalam konsesinya terbakar 1.000 hektare, maka ia wajib membayar biaya kerusakan dan pemulihan berdasarkan luas tersebut. Regulasi ini memang lebih tegas dibandingkan undang-undang lainnya,” tambahnya.
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum memerinci nama-nama perusahaan yang akan dipanggil terkait banjir Sumatra dan temuan kayu gelondongan di daerah terdampak bencana. Namun Hanif mengatakan operasional bisnis perusahaan-perusahaan ini mencakup pelaku hutan tanaman industri, pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA), perkebunan sawit, dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
“Kami melihat dari citra satelit bahwa terdapat perubahan lanskap yang signifikan. Di beberapa titik bahkan tampak tumpukan kayu sebelum kejadian banjir. Dokumen dan citra ini menjadi bahan awal bagi kami,” paparnya.
Pemanggilan perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan pada Senin pekan depan (8/12/2025). Sementara itu, Hanif sendiri berencana meninjau langsung lokasi terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra untuk memperoleh gambaran lebih jelas di lapangan.
Citra satelit yang dihimpun KLH memperlihatkan adanya perubahan lanskap daerah hulu menjadi wilayah dengan pola pertanian kering, dengan citra perkebunan sawit pada bagian lainnya.
“Polanya sesuai dengan visual yang sempat beredar di media, tampaknya dari Walhi, yang menunjukkan struktur lanskap terkini. Citra yang kami miliki memperlihatkan hal yang sama. Kami sedang menelusuri data itu secara lebih mendalam, namun indikasi awal sudah terlihat cukup jelas,” kata Hanif.
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan pemicu banjir Sumatra tidaklah sama dengan penyelidikan sebelumnya di Bekasi atau daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Kawasan yang sempat dilanda banjir pada Maret 2025 tersebut, lanjut Hanif, menghadapi permasalahan dan kondisi yang heterogen, mulai dari pembangunan vila hingga perubahan tata guna lahan. Hal itu membuat identifikasi sumber penyebab banjir sulit dilakukan.
“Namun, kasus di Batang Toru [Sumatra Utara] lebih jelas. Asal-usul perubahan lanskap, termasuk kayu-kayu yang terlihat, dapat ditelusuri dengan lebih pasti melalui citra satelit. Jadi karakter kasusnya berbeda,” kata Hanif.
Hanif sendiri membidik penyelidikan penyebab banjir Sumatra dapat dirampungkan dalam kurun tiga bulan demi memastikan fokus tetap kuat.
“Lebih dari itu [waktu penyelidikan] biasanya fokus publik melemah, dan ketika tanah sudah mengering, orang cenderung lupa bencana yang terjadi,” kata dia.