Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan resmi memperluas cakupan perlindungan aset negara melalui peluncuran pembiayaan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) menggunakan skema Pooling Fund Bencana (PFB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan langkah ini merupakan terobosan pembiayaan risiko bencana yang telah dirintis sejak 2018.
Melalui skema ini, pembayaran premi asuransi tidak lagi hanya bergantung pada anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L), melainkan juga didukung oleh dana abadi bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Hari ini saya berbesar hati untuk meluncurkan. Ini pertama kali BPDLH melakukan pembayaran premi kepada konsorsium asuransi barang milik negara melalui Pooling Fund Bencana," ujar Suahasil dalam Launching Asuransi BMN Preferen seperti yang ditayangkan kanal YouTube DJKN Kemenkeu, Selasa (2/12/2025).
Dia memaparkan bahwa total potensi BMN yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran mencapai sekitar Rp250 triliun. Sepanjang tahun berjalan 2025, aset yang telah terproteksi asuransi melalui anggaran masing-masing K/L tercatat sebesar Rp61 triliun.
Dengan peluncuran skema PFB hari ini, cakupan perlindungan aset negara bertambah sebesar Rp30 triliun. Adapun, pilot project pembiayaan premi via PFB ini diterapkan pada aset di tiga kementerian, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Suahasil menekankan urgensi asuransi aset negara kian relevan di tengah rentetan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk segera menginventarisasi kerusakan BMN di wilayah terdampak bencana tersebut guna mengajukan klaim kepada konsorsium asuransi yang terdiri dari 57 perusahaan.
"Teman-teman industri asuransi pasti kita klaim, karena memang itulah gunanya dilakukan asuransi. Jadi, sedang dihitung dengan seksama berapa jumlah aset, berapa objeknya, rusaknya seperti apa, berapa besar nilai pertanggungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suahasil menantang industri asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kapasitas dan tata kelola, mengingat APBN kini secara langsung menggelontorkan dana premi untuk perlindungan aset.
Dia ingin mengubah paradigma lama belanja negara, yang mana pembayaran premi asuransi kini diakui menghasilkan output berupa rasa aman (security), bukan hanya fisik.
Ke depan, pemerintah menargetkan skema perlindungan ini tidak hanya terbatas pada BMN di tingkat pusat. Suahasil mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengasuransikan Barang Milik Daerah (BMD) guna memitigasi risiko fiskal daerah akibat bencana alam.
"Ini adalah cita-cita besar, tapi kalau kita bisa lakukan ini, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern," ujarnya.